PR BEKASI - Aturan terkait penarikan royalti musik atas pemutaran lagu masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Seperti yang diketahui, aturan terkait royalti musik ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut secara garis besar mengatur perihal penarikan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil maupun pada layanan publik.
Baca Juga: Ketahui 3 Waktu Terkabulnya Doa Orang Berpuasa pada Bulan Ramadhan
Oleh karena itu, setiap pihak yang menggunakan lagu tertentu diwajibkan membayar royalti musik kepada pencipta, maupun pemegang hak cipta dari karya yang digunakan.
Adapun untuk penerapannya, royalti musik akan dibayarkan ke pihak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat yang menilai bahwa pemerintah akan mengambil untung dalam penerapannya.
Baca Juga: Populasi Yahudi di Israel Berada di Persentase Paling Rendah Sejak Negara Tersebut Merdeka pada 1948
Kendati demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pemerintah tidak akan mengambil untung dari penerapan aturan royalti musik tersebut.