Dituding Ambil Untung soal Pungutan Royalti Musik, Ini Penjelasan Kemenkumham

- 13 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi sektor usaha yang akan dikenakan pungutan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil.*
Ilustrasi sektor usaha yang akan dikenakan pungutan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil.* /ANTARA/Adeng Bustomi

"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris pada Selasa, 13 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sedangkan di sisi lain, Freddy menilai pembayaran royalti musik melalui LMKN dapat memudahkan pengusaha musik tanah air.

Baca Juga: Bacaan Surat untuk Salat Tarawih, Surat Ad-Dhuha Ayat 1-11 Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya

Pasalnya, menurut Freddy, sejumlah pengusaha musik mengaku kebingungan dengan banyaknya LMKN.

"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," kata Freddy.

Sebagai informasi, pungutan royalti musik bervariasi karena bergantung pada peruntukannya.

Misalnya, pungutan royalti musik yang digunakan dalam seminar dan konferensi seminar dipatok biaya sebesar Rp500 ribu per hari.

Baca Juga: Ramadhan Pertama Bareng Indah Permatasari, Arie Kriting: Alhamdulillah, Saya Sangat Bahagia

Sedangkan untuk kafe dan restoran didasarkan pada tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu.

Adapun untuk penarikan royalti musik bagi kelab malam dan diskotek ditentukan berdasarkan meter per segi per tahun, dengan besaran royalti mencapai Rp250 ribu untuk pencipta, dan Rp180 ribu royalti untuk pemilik hak karya musik.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x