Siti Nurhaliza, Ustaz, dan Pejabat yang Hadir dalam Upacara Tahnik Didenda karena Melanggar Aturan Prokes

- 29 Mei 2021, 15:16 WIB
Siti Nurhaliza serta Suami, dan Pejabat yang hadir dalam upacara Tahnik di denda karena melanggar aturan Covid-19.
Siti Nurhaliza serta Suami, dan Pejabat yang hadir dalam upacara Tahnik di denda karena melanggar aturan Covid-19. /Instagram/ @CTDK

PR BEKASI – Penyanyi Siti Nurhaliza, bersama suaminya, Datuk Seri Khalid Mohamad Jiwa, akhirnya dijatuhi hukuman denda.

Keduanya didenda karena tidak mematuhi Prosedur Operasi Standar (SOP) di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) saat melaksanakan perayaan Tahnik anak Siti Nurhaliza.

Menurut Harian Metro, penyanyi Malaysia dan suaminya diketahui telah melanggar MCO saat upacara tahnik untuk anak mereka yang baru lahir.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Kelompok Teroris

Perayaan tersebut diadakan di rumah Siti Nurhaliza di Bukit Antarabangsa, Ampang pada Senin, 26 April 2021 lalu.

Pasangan itu masing-masing didenda RM10.000 atau sekira Rp34 juta (kurs Rp3.400). Tak hanya keduanya ustaz dan pejabat yang turut hadir dalam perayaan tersebut juga didenda.

Sebelumnya, Ketua Polis Ampang, Mohamad Farouk Eshak, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah mendapat laporan terkait upacara pada Senin, 3 Mei 2021 lapor Berita Harian.

Baca Juga: Usai Makan Nasi Bungkus dari Acara Hajatan, Ratusan Orang di Lombok Tengah Alami Keracunan Massal

"Kami mengidentifikasi laporan yang diterbitkan oleh portal berita tentang ketidakpuasan netizen terhadap upacara Tahnik yang diadakan oleh seorang selebritis di rumahnya,” kata Farouk seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Says pada Sabtu, 29 Mei 2021.

“Ada juga beberapa foto dalam laporan itu yang memperlihatkan kehadiran beberapa tokoh masyarakat dan penceramah agama terkenal di acara tersebut,” sambungnya.

Selain itu, laporan tersebut menuduh bahwa tokoh public, selebritas, dan para ustaz yang menghadiri acara tersebut tanpa persetujuan dari polisi untuk melintasi antar negara kawasan dan para tamu tinggal di luar Selangor.

Baca Juga: 51 Pegawai 'Disingkirkan' melalui TWK KPK, Mantan Kepala BPIP: Harusnya Membina, Bukan Menghukum

Laporan itu juga menyatakan bahwa upacara dilakukan tanpa mematuhi SOP.

“Dalam hal ini, kami telah melakukan penyelidikan sesuai dengan Aturan Covid-19 tentang Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular,” ujarnya.

Pejabat di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, bersama dengan tiga anak dewasa dari Datuk K, masing-masing didenda RM2.000 sekira Rp6.4 juta sebab menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Kerap Teror dan Aniaya Warga Tipar Sukabumi, Dua Orang Ditembak!

Sementara menurut Kepala polisi Selangor Datuk Arjunaidi Mohamed mengatakan kepada Harian Metro bahwa Ustaz Azhar Idrus, Ustaz Don Daniyal, dan Ustaz Iqbal didenda RM2.000 sekira Rp6.4 juta.

Diketahui acara Tahnik yang digelar oleh Siti Nurhaliza mendapat kecaman oleh netizen Malaysia karena dilakukan di tengah pembatasan bepergian antar wilayah.

Kehadiran sejumlah tokoh penting dan ustaz dari luar negara bagian Selangor telah memicu berbagai tudingan kepada penyanyi yang juga populer di Indonesia tersebut.

Tak lama setelah menjadi sorotan Siti Nurhaliza langsung meminta maaf kepada publik atas kegiatannya tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: SAYS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x