Ketiganya diduga terlibat korupsi terkait penanganan pandemi COVID-19.
Saat itu di Maret 2021, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total nilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).
Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL untuk mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi Ditangani Bareskrim Polri
Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Tidak hanya itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat.
Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Mundur Terkait Dugaan Korupsi Masker, Gubernur Banten: Jangan Kabur Begitu Saja
Lalu dari pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat dengan total dana sekitar Rp1 miliar.