"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supir berinisial ZN.
Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021, dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong atau alat hisap sabu.
Yusri Yunus mengatakan bahwa para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti lakukan pengembangan dari perkara ini," kata Yusri Yunus.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada pernyataan langsung dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret keduanya, lantaran keduanya tidak dihadirkan saat jumpa pers di hadapan awak media.***