Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Veronica Koman: Jadi Pakai Bikini Itu Penuhi Unsur Ketelanjangan?

- 5 Agustus 2021, 22:17 WIB
Veronica Koman heran Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi, dan pertanyakan apakah memakai bikini memenuhi unsur ketelanjangan.
Veronica Koman heran Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi, dan pertanyakan apakah memakai bikini memenuhi unsur ketelanjangan. /Twitter.com/@VeronicaKoman

PR BEKASI - Aktivis Kemanusiaan Veronica Koman turut memberikan tanggapan terkait status Dinar Candy yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi, usai aksi turun ke jalan sambil memakai bikini viral di media sosial.

Veronica Koman tampak heran dengan penetapan Dinar Candy sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan mempertanyakan di mana logika hukumnya.

Veronica Koman juga mempertanyakan, apakah memakai bikini itu sudah memenuhi unsur ketelanjangan seorang manusia.

Baca Juga: Dinar Candy Trending Topic di Twitter, Netizen Sindir Amien Rais: Lebih Baik dari Politisi, Respect!

"Ini logika hukumnya gimana dah. Jadi sekarang pakai bikini itu memenuhi unsur 'ketelanjangan'?," kata Veronica Koman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @VeronicaKoman, Kamis, 5 Agustus 2021.

Tangkapan layar cuitan Veronica Koman soal kasus Dinar Candy./
Tangkapan layar cuitan Veronica Koman soal kasus Dinar Candy./ Twitter @VeronicaKoman

Seperti diketahui, baru-baru ini Dinar Candy menjadi sorotan publik lantaran benar-benar menunaikan janjinya untuk turun ke jalan sambil memakai bikini, guna memprotes perpanjangan PPKM Level 4.

Dinar Candy mengatakan bahwa dirinya stres karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus saja memperpanjang PPKM Level 4.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Karena aksinya itu, Dinar Candy akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul 21.30 pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan adik Dinar Candy, yang menjadi asisten pribadi sekaligus diperintahkan untuk merekam aksi berbikini di pinggir jalan.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua handphone milik Dinar Candy, yang digunakan untuk merekam aksi berbikini di pinggir jalan hingga akhirnya diunggah di laman media sosial.

Baca Juga: Madam Rifdha Terawang Hubungan Rachel Vennya-Salim Nauderer: Keduanya Bakal Menikah Tahun Depan dan Langgeng

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah lantas mengatakan bahwa Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

Aziz Andriansyah menjelaskan bahwa Dinar Candy akan dijerat dengan Pasal Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan, selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi," kata Azis Andriansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Aziz Andriansyah.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @VeronicaKoman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah