"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 mengenai Undang-Undang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP," sambungnya.
Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Presidensi G20, Iwan Fals Puji Jokowi: Habis Ini Jadi Presiden Dunia
Kuasa hukum Iwan Fals menyatakan berhubungan dengan laporan pidana tersebut, mereka tidak akan disclose siapanya.
Namun, dia mengiyakan bahwa masalah yang dilaporkan masih memiliki kaitan dengan OI.
Ichsan mengungkapkan masalah berkaitan dengan adanya berita yang tidak benar dan ditayangkan dalam beberapa media elektronik.
"Klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara," tandasnya.***