Rachel Vennya Dijerat UU Karantina Kesehatan, Sudah Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam di Polda Metro Jaya

- 9 November 2021, 06:45 WIB
Rachel Vennya dijerat UU Karantina Kesehatan dan kini sudah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya dijerat UU Karantina Kesehatan dan kini sudah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News

Namun, Rachel Vennya tidak menjelaskan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan dengan lancar pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 4 Bukti Kuat Jadi Alasan Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satunya Keterangan Saksi

"Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak," kata Rachel Vennya.

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB, sebelumnya dia tiba pada pukul 10.19 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, selebgram itu dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu, 3 November 2021 lalu.

Baca Juga: Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Minta Maaf dan Janji Bakal Taat Hukum

Sebelumnya, Rachel Vennya sempat meminta maaf kepada publik melalui unggahan akun Instagramnya.

Rachel Vennya menyadari bahwa apa yang ia lakukan tersebut adalah suatu pelanggaran hukum yang dapat mengancam kesehatan dan Keselamatan orang banyak.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x