Bahkan, Nirina Zubir juga menyebut bahwa kini bisnis asistennya itu sudah memiliki lima cabang.
"Iya (Surat Tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," kata Nirina Zubir.
Sementara pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai terlapor, tiga di antaranya sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, yakni Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni PPAT Farida.
Hingga saat ini belum dijelaskan vonis hukuman yang akan mereka terima dan bentuk pertanggung jawaban apa yang akan Diberikan kepada keluarga Nirina Zubir.***