Kuasa Hukum Merrina menyebut, kliennya sebagai perwakilan dari korban lainnya yang berjumlah empat puluh orang.
Bahkan sebelum melaporkan pihaknya telah mendatangi Oi serta keluargannya. Namun, lanjutnya, tidak ada itikad baik dari pihak Oi.
"Merrina beberapa kali mencoba menyelesaikan masalahnya di luar hukum alias dengan kekeluargaan. Namun sampai saat ini tidak digubris alias dicuekin saja," kata Herdian Saksono Kuasa Hukum Merrina.
"Maka malam ini klien saya, Merrina memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Menurut Herdian Saksono kerugian yang diterima Kliennya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya hanya dua ratus lima belas juta rupiah," kata Herdian.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Belum Ada Surat Permohonan Penangguhan Oi
Pihak Merrina saat ini masih mengupayakan untuk melakukan komunikasi, membuka peluang kepada pihak Oi agar bisa mengembalikan uang tersebut sebelum naik ke tingkat selanjutnya.
"Tolong kepada pihak-pihak yang memang care, tolong diselesaikan lewat saya segera," kata Herdian.