Hakim pun menduga ada tindakan malproses dalam pelaksanaan rehab para terdakwa, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Curiga Ada Maladministrasi, Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dipertanyakan".
Baca Juga: Penampilan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selama Sidang Tuai Sorotan, Asisten: Ganteng dan Cantik
Disisi lain, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya buka suara atas dugaan maladministrasi yang terjadi pada kasus kliennya.
Menurut Wa Ode Nur Zaenab, kliennya sudah menjalankan proses hukum dengan baik, pihaknya pun menolak jika dituding telah melakukan maladministrasi.
"Tadi ahli sudah menerangkan kalau pengguna narkoba itu adalah korban dan harus direhabilitasi, itu norma dari undang-undang," kata kuasa hukum Nia Ramadhani.
Wa Ode Nur Zaenab pun menilai kliennya sudah sesuai jika hanya menjalankan rehabilitasi.
"Jadi pendapat yang keliru kalau menempatkan mereka seperti pengedar narkoba yang harus dihukum berat," ucap Wa Ode Nur Zaenab.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)