Nia Ramadhani Bacakan Pledoi, Janji tidak Konsumsi lagi Narkoba dan Minta Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan J

- 30 Desember 2021, 16:48 WIB
Nia Ramadhani membacakan pledoi, berjanji tidak akan mengkonsumsi narkoba dan minta hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Nia Ramadhani membacakan pledoi, berjanji tidak akan mengkonsumsi narkoba dan minta hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. /ANTARA/ M Risyal Hidayat

PR BEKASI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Nia Ramadhani berlanjut dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021, Nia Ramadhani membacakan pledoi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam pledoinya, Nia Ramadhani memohon majelis hakim memutus hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Banyak Keluarga Kelaparan di Afghanistan Akibat Konflik Taliban

Nia Ramadhani juga meminta hakim mepertimbangkan rehabilitasi yang sudah dijalani selama sekitar 5 bulan.

“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami,” ungkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Nia mengungkapkan hasil pemeriksaan psikiater terhadapnya menyimpulkan, ia telah pulih dan siap kembali kepada masyarakat.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan One Piece 1037, Mihawk Ternyata Lebih Kuat daripada Yonko Shanks

Ia berharap majelis hakim bisa memutus hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT).

Menurut Nia, TAT merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan untuknya.

“Ditambah juga rujukan hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Geram Ibu Gaga Muhammad Sumpahin Laura Anna, Greta Irene: Janggal Banget

Nia Ramadhani juga berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya mengkonsumsi narkoba.

Ia mengaku kasus tersebut telah memberikan banyak pelajaran baginya.

“Saya banyak belajar untuk lebih baik lagi,” katanya.

Baca Juga: Simak Aturan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta, Restoran hingga Hotel Ditutup

Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie diajukan ke pengadilan karena terjerat kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

Sambil menunggu proses hukum di pengadilan, Ia dan suaminya tidak ditahan.

Tetapi mereka diharuskan menjalani rehabilitasi, yang hingga kini telah berlangsung selama sekitar lima bulan.

Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah