Baca Juga: Kapan Indonesia vs Australia Main? Simak Jadwal Lengkap Piala Asia Wanita AFC 2022
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram.
Selain itu ada pula satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu yang beratnya mencapai 2,7 gram.
Pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan menjerat kedua pelaku.
Ancaman hukuman paling singkat yang akan diterima keduanya adalah 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Anime Delicious Party Precure Rilis 6 Februari 2022, Perjuangan Merebut Lagi Recipe Bon
Kronologi penangkapan Velline Chu
Laporan masyarakat adalah yang mendasari penangkapan tersebut, dikabarkan masyarakat curiga dengan keduanya.
Dikabarkan Velline memesan narkotika jenis sabu kepada pihak yang kini masih dicari pihak kepolisian.
Adapun yang beritndak mengambil barang haram tersebut adalah suaminya yang bernama Budi Harianto.