Daftar Nama Artis yang Akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan Dirilis Polisi, Siapa Saja?

- 16 Maret 2022, 11:57 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Buntut kasus binomo yang menyeret nama Doni Salmanan ‘crazy rich’ Bandung, akan ada artis yang diperiksa terkait kasus ini.

Pada tanggal 15 Maret 2022 kemarin, Bareskrim Polri mengadakan konferensi pers mengenai kasus Doni Salmanan.

Polri menyatakan bahwa Doni Salmanan menerima 80% keuntungan dari kekalahan trading kliennya dan 20% untuk kemenangan.

Baca Juga: Gempa Terkini di Bandung Ada Guncangan 2 Kali Selasa Malam, Terasa di Ciparay

Sampai saat ini ada sekitar uang tunai Rp3,3 miliar, yang telah disita pihak kepolisian.

Selain itu, Mabes Polri menyebutkan akan ada public figure yang diperiksa terkait kasus dari trading ini.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 16 Maret 2022: berikut adalah inisial public figure yang akan diperiksa selanjutnya, ada MA, DM, MR, FR, dan DS.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Askara Dapat Kado Spesial dari Om Baik, Reyna Cemburu Merasa Dianaktirikan

Inisial di atas akan segera diperiksa sebagai saksi atas kasus binomo dari Doni Salmanan.

Selain itu juga, istri dari Doni Salmanan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dari sang suami.

Dijelaskan dalam konferensi pers tersebut, aliran dana Doni Salmanan sedang diselidiki lebih lanjut untuk mendapatkan data yang valid.

Belum diketahui secara pasti aliran dana dari hasil penipuan trading ini.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1044: Ternyata Oda Beri Petunjuk Kebangkitan Luffy, Kaido Terkejut Lihat Topi Jerami Kembali

Diketahui bahwa Doni Salmanan ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan investasi bodong, yang dilakukan melalui kegiatan trading yang ia lakukan melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama.

Sebelum Doni Salmanan, ada Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan atas kasus yang sama.

Doni Salmanan kini terancam 20 tahun penjara dengan tuntutan pasal berlapis yang siap menjeratnya.***

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah