"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata Syafrudin Ainor Rafiek yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," katanya lagi.
Baca Juga: Terpopuler, 9 Qoutes Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 untuk Status Media Sosial
Riri Khasmita dan Edrianto pun didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut jaksa selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.***