Tayangkan Pengakuan Aib Dewi Perssik Saat Dihipnotis, KPI Sentil 10 Program Infotainment

- 25 Juli 2020, 21:07 WIB
Artis dan penyanyi dangdut Dewi Persik.
Artis dan penyanyi dangdut Dewi Persik. /Instagram @dewipersikreal

PR BEKASI - Berulang kali Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran kepada sejumlah stasiun televisi maupun program televisi yang dinilai melanggar ketentuan dalam siaran.

Kali ini, KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada 10 program siaran infotainment di 6 stasiun televisi.

Kesepuluh program acara TV ini dinilai telah melanggar aturan penyiaran tentang penghormatan hak privasi dan perlindungan terhadap anak serta remaja dalam isi siaran.

Baca Juga: Achmad Purnomo Positif Covid-19 Sepulang dari Istana, Jokowi Buru-buru Tes Swab 

Dikutip dari Instagram KPI Pusat oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, sepuluh program siaran tersebut yakni Call Me Mell (iNews TV), Obsesi (GTV), Insert Siang (Trans TV), Selebrita Expose (Trans 7), Insert Today (Trans TV), Selebrita Siang (Trans 7), Rumpi No Secret (Trans TV), iSeleb iNews (iNews TV), Halo Selebriti (SCTV), dan Seleb News (MNC TV).

Tayangan video itu ditemukan tim pemantauan KPI pada program siaran “Seleb On News” MNC tanggal 24 Juni 2020, program siaran “iSeleb” iNews TV tanggal 24 Juni 2020, program siaran “Rumpi No Secret” Trans TV tanggal 29 Juni 2020, dan program siaran “Selebrita Siang” Trans 7 tanggal 29 Juni 2020.

Selain itu, program siaran “Insert Today” Trans TV tanggal 26 Juni 2020, program siaran “Selebrita Expose” Trans 7 tanggal 27 Juni 2020, program siaran “Insert Siang” Trans TV tanggal 26 Juni 2020, dan program siaran “Halo Selebriti” SCTV tanggal 25 Juni 2020.

Khusus Selebrita Siang, Obsesi, dan Call Me Mel, KPI menemukan unggahan berupa rekaman suara yang berpotensi memperburuk kondisi rumah tangga Dewi Perssik.

Baca Juga: Jadi Tanda Persahabatan Indonesia-Rusia, Becak Asal Yogyakarta Dimuseumkan di Moskow 

Surat teguran tersebut yang telah dilayangkan KPI Pusat pada Jumat, 24 Juli 2020 yang berisi secara detail bentuk pelanggaran dalam kesepuluh acara infotaiment tersebut.

Dalam adegan pelanggarannya, kesepuluh program TV tersebut sama yakni berupa tampilan video rekaman seorang wanita yang membeberkan aib rumah tangganya saat sedang dihipnotis.

Wanita tersebut adalah Dewi Perssik yang sedang dalam kondisi terhipnotis dan menceritakan kehidupan pribadi rumah tangganya. Dewi Perssik dihipnotis oleh Denny Darko dalam konten YouTube pribadinya.

Beberapa hal pribadi tersebut di antaranya keinginan Dewi Perssik yang ingin bercerai, suaminya yang tidak mau bekerja lagi, dan tidak memberikan nafkah lahir kepadanya.

Baca Juga: PSG vs Saint-Etienne: Tekel Horor Lioc Perrin, Buat Kylian Mbappe Menangis 

Selain itu, ditampilkan juga rekaman video saat keduanya terlibat adu mulut karena rasa cemburu dari Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan atau ungkapan yang mengumbar persoalan pribadi atau masalah rumah tangga orang lain dalam ranah penyiaran telah menabrak ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi dalam isi siaran.

Menurutnya, informasi tentang masalah rumah tangga orang lain tidak pantas disampaikan di ruang publik terlebih jika hal tersebut dapat memperburuk keadaan yang bersangkutan.

“Ada batasan soal privasi dalam P3SPS KPI yang harus diingat lembaga penyiaran. Selain itu, hal ini juga terkait seberapa besar kepentingan publik diwakili dalam kasus privasi atau rumah tangga yang bersangkutan. Apakah masalah mereka itu mempengaruhi kehidupan masyarakat pada umumnya? Saya rasa tidak karena memang tidak ada kepentingan publik di dalamnya,” ujar Mulyo pada Jumat, 24 Juli 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x