Didakwa Tiga Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Tuntutan

- 2 September 2020, 20:36 WIB
Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020.
Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. /Devi Nindy/ANTARA/Devi Nindy

PR BEKASI - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara atas kasusnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 2 September 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, JPU Asep Hasan menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Lucinta Luna.​​​​​​

Lucinta Luna mengkuti persidangan itu secara virtual di rumah tahanan Pondok Bambu karena persidangan langsung belum dapat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lantik Pejabat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Bupati Temanggung: Ini Tugas Anda, Rasakan! 

Lucinta Luna menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.

"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna. "Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sambil menahan tangis.

Tak hanya Lucinta Luna, sang suami Abash, yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat tampak terpukul mendengar tuntutan.

"Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash.

Baca Juga: Musnahkan 299,99 Kilogram Sabu, Polda Kalimantan Selatan Dapat Penghargaan dari Gubernur 

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu 9 September 2020 pekan depan.

Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna dapat dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ditambah dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Baca Juga: Akhirnya Injakkan Kaki di Wisconsin, Donald Trump Beri Dukungan Kepada Para Penegak Hukum 

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

Seperti pemberitaan sebelumnya di Pikiranrakyat-Bekasi.com, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Selain itu, Lucinta Luna juga melanggar kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotoprika riklona.

Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Belum Terima, Bantuan Pekerja Rp600.000 Berpotensi Dilanjutkan 

Edwin membenarkan Lucinta Luna menolak kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x