Padahal menurutnya, tujuan adanya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan juga untuk kemajuan bangsa Indonesia.
"Tujuan dibuatnya Omnibus Law ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dengan membuat kepastian hukum bagi investasi, dan juga mencari jalan tengah dari hambatan regulasi untuk kemajuan bangsa Indonesia," tulis Tommy Kurniawan melanjutkan.
Menurutnya, keberatan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia itu sah-sah saja, asalkan keberatan itu ditempuh dengan cara yang baik, tanpa harus adanya tindakan anarki dan tindakan pemecah belah bangsa.
"Bahwa apa yang menjadi keberatan itu sah-sah saja, tapi mari menempuh jalur yang benar, tanpa anarkis, dan pecah belah bangsa," tulis Tommy Kurniawan.
Baca Juga: ‘Misteri Minggu Pagi’, Lagu Terbaru Sal Priadi yang Hadirkan Sisi Jenaka dalam Liriknya
Tommy Kurniawan bahkan memberi penjelasan bahwa sesungguhnya masih banyak pasal-pasal dari undang-undang sebelumnya yang masih berlaku.
"Perlu diketahui bahwa undang-undang yang lama pun masih banyak yang berlaku, yang tidak masuk penyempurnaan dalam RUU Omnibus Law," tulis Tommy Kurniawan.