Dikritik karena Sahkan UU Ciptaker, Tommy Kurniawan: Mari Diskusi dan Baca Dulu 1.000an Halaman

- 11 Oktober 2020, 18:05 WIB
Tommy Kurniawan buka suara terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Tommy Kurniawan buka suara terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. /Instagram @tommykurniawann

Padahal menurutnya, tujuan adanya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan juga untuk kemajuan bangsa Indonesia.

"Tujuan dibuatnya Omnibus Law ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dengan membuat kepastian hukum bagi investasi, dan juga mencari jalan tengah dari hambatan regulasi untuk kemajuan bangsa Indonesia," tulis Tommy Kurniawan melanjutkan.

Menurutnya, keberatan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia itu sah-sah saja, asalkan keberatan itu ditempuh dengan cara yang baik, tanpa harus adanya tindakan anarki dan tindakan pemecah belah bangsa.

"Bahwa apa yang menjadi keberatan itu sah-sah saja, tapi mari menempuh jalur yang benar, tanpa anarkis, dan pecah belah bangsa," tulis Tommy Kurniawan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Beberapa hari ini IG saya banyak sekali komentar dan bully an tentang RUU omnibus law. Hari ini saya ke dapil dan di tanyai mengenai hal tersebut juga oleh para tokoh masyarakat setempat dari yang tua sampai yang muda, kami berdiskusi dengan santai dan baik. Saya sedikit menjelaskan kondisi yang saya tau dan sesuai yang saya tanyakan dengan teman-teman di Baleg ( karena tidak semua anggota itu adalah anggota Baleg ) bahwa banyak hal hal yang beredar di sosmed itu banyak hoax nya, tujuan dibuat nya omnibus law ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan membuat kepastian hukum bagi investasi dan juga mencari jalan tengah dari hambatan regulasi untuk kemajuan bangsa Indonesia. Bahwa apa yang menjadi keberatan itu sah sah saja tapi mari menempuh jalur yang benar tanpa anarkis dan pecah belah bangsa, perlu di ketahui bahwa undang undang yang lama pun masih banyak yang berlaku yang tidak masuk penyempurnaan dalam RUU omnibus law. kemudian saya juga menjelaskan bahwa RUU ini pun ketika selesai di ketok tidak langsung berlaku masih harus ada peraturan pelaksanaan nya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan gubernur dan seterusnya. Jadi masih ada ruang keberatan yang masih bisa di JUDICIAL REVIEW di mahkamah konstitusi untuk menyempurnakan lagi. Alhamdulillah penjelasan saya bisa di terima dengan baik. Tentu penjelasan saya ini masih jauh dari sempurna dan tidak semua bisa menerima, mari kita berdiskusi dengan kepala dingin dan baik dan kita baca dulu 1000an halaman RUU omnibus law ini. Saya menerima dengan hati yang lapang apa yang di tuduhan kepada saya melalui sosmed dan saya yakin generasi muda Indonesia jauh lebih baik dari pada mencaci maki yaitu generasi emas yang dapat berbuat melalui tindakan dan pemikiran nya untuk kebaikan bangsa Indonesia. Slide terakhir kami berdoa untuk Indonesia yang damai aamiin.. Barokallahu fikum

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tommykurniawan channel (@tommykurniawann) pada

 

Baca Juga: ‘Misteri Minggu Pagi’, Lagu Terbaru Sal Priadi yang Hadirkan Sisi Jenaka dalam Liriknya

Tommy Kurniawan bahkan memberi penjelasan bahwa sesungguhnya masih banyak pasal-pasal dari undang-undang sebelumnya yang masih berlaku.

"Perlu diketahui bahwa undang-undang yang lama pun masih banyak yang berlaku, yang tidak masuk penyempurnaan dalam RUU Omnibus Law," tulis Tommy Kurniawan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x