Lapor Polisi, Anggota JKT48 Diduga Alami Tindakan Asusila di Media Sosial

- 13 November 2020, 07:10 WIB
Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48 member JKT48./Twitter @N_AurelJNi Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48 member JKT48.
Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48 member JKT48./Twitter @N_AurelJNi Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48 member JKT48. /Twitter/ @N_AurelJKT48

PR BEKASI – Personel JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia atau lebih akrab disapa Aurel JKT48 melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, pada Kamis, 12 November 2020.

"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Yusri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Siap-siap! RUU Minuman Beralkohol: Peminum Miras Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

Yusri menjelaskan, yang bersangkutan melaporkan satu akun media sosial yang mengunggah konten yang membuat A alias Aurel merasa tersinggung hingga perlu membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Aurel JKT48 didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Cek Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Jumat 13 November 2020, Empat Wilayah Ini Bakal Kena Dampaknya

Laporan Aurel JKT48 kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Polisi saat ini tengah mempelajari laporan dari Aurel JKT48 dan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi untuk memberikan klarifikasi.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," ucap Yusri.

Baca Juga: Tolak RUU Larangan Minol, Ferdinand Hutahaean Sindir DPR: Dasarnya Apa? Jangan Munafik Kalian

Setelah apa yang terjadi pada Aurel JKT48,  melalui akun Twitter @officialJKT48 menyebut bahwa akan menjaga dan melindungi para member JKT48.

“JKT48 merupakan rumah bagi para member dan fans untuk tumbuh bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan member dalam menjalankan aktivitasnya,” tulis pihak member JKT48@officialJKT48.

Laporan Aurel JKT48 juga sebelumnya sudah diumumkan oleh akun Official tersebut. Dijelaskan jika kejadian sebenarnya terjadi pada Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI Dikenai Sanksi karena Dukung HRS, Mardani Ali: Rindu dan Cinta Tak Bisa Diatur

“Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya,” cuitnya.

Dalam tweet nya, Official JKT48 juga mengunggah bukti laporan berupa foto yang sudah ditandatangani oleh Aurel JKT48 dan pihak kepolisian.

Official JKT48 berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun.

Baca Juga: Terbongkar Upaya Penggagalan HRS Pulang ke Indonesia, Fadli Zon: Kelihatannya Operasi Intelijen

“Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini. Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita,” tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah