PR BEKASI – Seorang ahli patologi Klinik Laboratorium Primaya Hospital Karawang, dr. Hadian Widyatmojo, Sp.K memaparkan bagaimana cara membedakan alat swab yang masih baru dan bekas digunakan.
Berikut cara membedakan alat swab tes Covid-19 yang baru dan bekas.
Pastikan alat swab masih di dalam kemasan, tersegel
Masyarakat dapat meminta petugas swab untuk menunjukan apakah alat swab masih dalam kemasan atau tidak, dan dapat meminta untuk di depan pasien.
Baca Juga: Tips Hindari Alat Tes Covid-19 Bekas yang Bisa Bahayakan Tubuh, Jangan Terjebak seperti di Kualanamu
"Anda bisa mencurigai jika tidak melihat alat swab tersebut dibuka dari tempatnya di depan anda," tutur dr. Hadian, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 2 Mei 2021.
Petugas akan menanyakan ulang nama pasien
Guna menghindari kesalahan identitas, petugas tes Covid-19 akan menanyakan nama pasien berulang, untuk memastikan nama yang ditulis benar. Petugas akan menanyakan nama pasien sebelum melakukan pemeriksaan.
Petugas membuka bungkus alat tes Covid-19, sesaat sebelum melakukan pemeriksaan
Pastikan petugas menunjukan kepada pasien bahwa alat masih dalam kemasan dan tersegel, sebelum dipakai.
Baca Juga: Ditanya THR saat Sambangi Rusun Ambarawa, Ganjar Pranowo Minta Pengusaha Bayar Sesuai Jadwal
Petugas akan membuka bungkus plastik sesaat sebelum melakukan tindakan swab, guna menjaga alat tes dalam keadaan steril.
"Petugas akan membuka bungkus plastiknya sesaat sebelum tindakan swab untuk menjaga agar alat tersebut tetap steril dan mencegah kontaminasi," tutur dr. Dwi seorang dokter spesialis patologi Klinik Primaya Hospital Bekasi Barat.
Kenali tanda-tanda fisik di stik swab
Berdasarkan keterangan dr. Selvi Josten, seorang dokter spesialis patologi klinik Primaya Hospital Makassar, mengatakan bahwa masyarakat dapat memperhatikan tanda-tanda fisik di alat swab yang digunakan.
Jika baru, permukaan stik swab berwarna putih bersih, mulus, tidak terlihat bergerigi dan tidak beraroma.
Alat swab harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan
Masyarakat dapat menanyakan izin edar alat swab kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang bertugas. Alat swab harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan.
"Alat swab Ag harus mempunyai Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari vendor alat," tutur dr. Selvi.
Masyarakat juga dapat menanyakan tanggal kadaluarsa alat tersebut. Umumnya alat tes swab dapat bertahan bertahun-tahun dari masa produksi.
Baca Juga: Bangga Pernah Jadi ART di AS, Barbie Kumalasari: Pembantu Elite, Gaji Ngalahin Direktur di Indonesia
Lebih lanjut dr. Selvi mengatakan bahwa penggunaan alat swab hanya dapat dilakukan oleh tenaga terlatih dari laboratorium yang terstandar.
Setiap tenaga terlatih dibekali teknis khusus untuk melakukan tindakan mulai dari persiapan, pemeriksaan, hingga pengelolaan limah infeksiusnya.
Sedangkan untuk penggunaan alat swab yang tepat adalah dengan cara memasukkan ke rongga hidung sampai batas nasopharings, kemudian ke rongga mulut sampai batas oropharings, dan pengusapan dilakukan bolak-balik.
Dr. Selvi juga menegaskan bahwa tindakan swab yang baik tidak akan menimbulkan komplikasi berbahaya, misalnya perdarahan hidung.***