PR BEKASI - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), telah menyelidiki kasus yang sedang hangat yaitu penggunaan alat bekas uji cepat antigen dan menemukan tersangka baru.
Kasus penggunaan alat bekas uji cepat antigen ditemukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Pihak dari Kapolda pun terus berusaha untuk mencari pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku.
"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat, 30 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Spoiler So I Married The Anti Fan, Tayang Perdana Jumat 30 April 2021, Berikut Link Streamingnya
Pihak Kapolda memutuskan untuk memberikan pelanggaran tindak pidana kesehatan untuk tersangka baru yang telah menggunakan alat bekas uji cepat antigen.
"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya.
Polda Sumut mengungkapkan kasus penggunaan alat uji bekas cepat antigen yang dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Yang dilakukan oleh petugas PT kimia Farma diagnosis yang sudah dilakukan sejak lama yaitu pada tahun Desember 2020.