Kapolda Tetapkan 5 Orang Tersangka Baru Kasus Penggunaan Alat Bekas Uji Cepat Antigen PT Kimia Farma

- 30 April 2021, 18:49 WIB
 Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalahgunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 29 April 2021.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalahgunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 29 April 2021. /ANTARA FOTO/Adiva Niki/wsj/pri./

PR BEKASI - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), telah menyelidiki kasus yang sedang hangat yaitu penggunaan alat bekas uji cepat antigen dan menemukan tersangka baru.

Kasus penggunaan alat bekas uji cepat antigen ditemukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Pihak dari Kapolda pun terus berusaha untuk mencari pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat, 30 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Spoiler So I Married The Anti Fan, Tayang Perdana Jumat 30 April 2021, Berikut Link Streamingnya

Pihak Kapolda memutuskan untuk memberikan pelanggaran tindak pidana kesehatan untuk tersangka baru yang telah menggunakan alat bekas uji cepat antigen.

"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya.

Polda Sumut mengungkapkan kasus penggunaan alat uji bekas cepat antigen yang dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Yang dilakukan oleh petugas PT kimia Farma diagnosis yang sudah dilakukan sejak lama yaitu pada tahun Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x