Kapolda Tetapkan 5 Orang Tersangka Baru Kasus Penggunaan Alat Bekas Uji Cepat Antigen PT Kimia Farma

- 30 April 2021, 18:49 WIB
 Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalahgunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 29 April 2021.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalahgunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 29 April 2021. /ANTARA FOTO/Adiva Niki/wsj/pri./

Baca Juga: Kronologi Puluhan Jemaah Salat Tarawih di Banyumas Terpapar Covid-19

Ada 5 orang tersangka yang ditangkap oleh Polda Sumut dalam kasus ini.

5 orang tersebut berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Para tersangka tersebut merupakan pegawai dari kimia Farma yang salah satunya jabatannya tinggi dan yang lainnya masih pegawai kontrak.

Salah satu tersangka merupakan pelaksana tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang ada di jalan R.A. Kartini dengan inisial RN.

Baca Juga: Perayaan Lag Baomer di Israel Berakhir Tragis, 44 Orang Dikabarkan Tewas

4 orang yang lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor kimia Farma.

Pelanggaran dari pihak kesehatan akan ditindak lanjuti oleh Kapolda dan Kapolda pun masih tahap pencarian pihak-pihak yang lainnya.

Untuk itu kita sebagai masyarakat harus tetap mematuhi peraturan dari pemerintah agar memutuskan mata rantai pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah