Ternyata dalam Islam Seorang Wanita Diperbolehkan Bekerja di Luar Rumah, Asal dengan Syarat Ini

19 November 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi wanita yang bekerja di luar rumah. /PIXABAY/

PR BEKASI - Agama Islam ternyata memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi jika seorang wanita ingin bekerja di luar rumah.

Islam adalah agama yang menata kehidupan manusia dengan melihat seluruh sisinya secara berimbang, dan meletakkan tugas dan fungsi sesuatu sesuai tabiatnya.

Membangun umat Islam dimulai dari membangun pondasi dasarnya, yang merupakan kumpulan terkecil dalam suatu masyarakat, yaitu keluarga.

Baca Juga: Kerumunan Massa HRS Jadi Polemik, Ketua DPRD Jakarta Ikut Pertanyakan Ketegasan Anies Baswedan

Kesepakatan seorang laki-laki dan perempuan menjadi suami istri untuk membangun sebuah keluarga, artinya mereka telah membagi tugas dan wewenang, sehingga keutuhan rumah tangga bisa terbangun dengan baik.

Pekerjaan mencari nafkah diluar rumah adalah pekerjaan suami dan pekerjaan di dalam rumah, mengurus rumah tangga serta mendidik anak adalah tugas pokok istri.

Seorang ibu rumah tangga juga seorang pekerja, dia bekerja untuk menghasilkan manusia yang beriman dan unggul.

Baca Juga: Berolahraga Pakai Masker Berpengaruh Terhadap Fungsi Paru-Paru? Ini Penjelasan Peneliti

Kalau kita perhatikan secara mendalam, pekerjaan bapak adalah mencari nafkah, nafkah untuk keluarga, pekerjaan ibu adalah guru dan outputnya adalah manusia.

Bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami?

Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah?

Baca Juga: 'Tampar' Para Pejabat, Aa Gym: Bagaimana Bangsa Ini Jadi Besar, Jika yang Diberi Amanah Tidak Jujur?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Konsultasi Syariah, mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta'ala di dalam surat Al-Qashash 23-26:

Ayat 23, "Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya".

Ayat 24, "Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".

Baca Juga: Tekan Potensi Banjir, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kolaborasi Lakukan Pelebaran Kali Bekasi

Ayat 25, "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".

Ayat 26, "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

Setelah kita simak kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang

  • Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga.
  • Dia bekerja setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka.
  • Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan.
  • Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat.
  • Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum.

Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufik dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KonsultasiSyariah.com

Tags

Terkini

Terpopuler