Penjelasan 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dilakukan Pengawalan Polisi

- 16 Maret 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi mobil pengawal polisi.
Ilustrasi mobil pengawal polisi. /PIXABAY/Diego Parra/

PR BEKASI - Polda Metro Jaya melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah.

Ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri.

Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

Baca Juga: Disebut Layak Terima Bintang Jasa, Budiman Sudjatmiko: Penghargaan Bukan dengan Jabatan tapi Tidak Korupsi

Baca Juga: Arkeolog Arab Saudi Temukan Jalur Kuno yang Digunakan Jamaah di Iran Menuju Makkah

Baca Juga: Gibran Didukung Jadi Ketum KNPI, Rocky Gerung: Supaya Kompetisi Adil, Saya Usulkan Bintang Emon dan Ahok

"Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 16 Maret 2021.

"Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x