Perketat Ketentuan Uji Emisi, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta Mulai 2025 Nanti

- 28 Februari 2021, 14:22 WIB
Ilustarasi kemacetan ibukota
Ilustarasi kemacetan ibukota /Pixabay.com/Rayydark

PR BEKASI - DKI Jakarta adalah salah satu kota di Indonesia yang dikenal sibuk dengan aktivitas manusianya.

Selain dikenal dengan Ibu Kota Indonesia, DKI Jakartajuga dikenal dengan permasalahan kemacetan lalu lintasnya.

Diketahui bahwa jumlah kendaraan yang melintas di jalanan DKI Jakarta sangat banyak.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga: Diramalkan Rujuk, Denny Darko: Gading-Gisel Ditakdirkan Bersama dan Gempi Akan Punya Adik Laki-laki

Baca Juga: Raup Rp12 Miliar Sekali Tayang, Warganet Hitung Jumlah Iklan Sinetron Ikatan Cinta Viral di Internet

Baca Juga: Cek Fakta: MUI Dikabarkan Keluarkan Maklumat untuk Tangkap Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Jadi mulai tahun 2025 nanti, kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut Anies Baswedan telah teken pada Agustus 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x