Perketat Ketentuan Uji Emisi, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta Mulai 2025 Nanti

- 28 Februari 2021, 14:22 WIB
Ilustarasi kemacetan ibukota
Ilustarasi kemacetan ibukota /Pixabay.com/Rayydark

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.

"Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," kata Syaripudin Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Syaripudin menjelaskan, syarat lulus yakni ada dua agar kendaraan bermotor lulus uji emisi.

Baca Juga: Dua Awak KM UTY Star Selamat Setelah Terapung di Lautan Selama Berhari-Hari

Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Syaripudin.

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten Selesaikan Persoalan Papua

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," katanya, menjelaskan.

Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah