Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.*** (Endit Sahdita/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.*** (Endit Sahdita/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)
Editor: Rinrin Rindawati
Sumber: Galamedia