Perketat Ketentuan Uji Emisi, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta Mulai 2025 Nanti

- 28 Februari 2021, 14:22 WIB
Ilustarasi kemacetan ibukota
Ilustarasi kemacetan ibukota /Pixabay.com/Rayydark

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut, dikutip Galamedia Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Langgar PPKM di Kota Bekasi, 18 Tempat Usaha Disegel dari Kafe hingga Warnet

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun.

Selanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Mulai 2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta".

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Chelsea vs MU: Pertaruhan 4 Besar Hingga Balas Dendam Thomas Tuchel

Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.

"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," kata Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin.

Baca Juga: Militer Arab Saudi Sukses Gagalkan Rudal Balistik Houthi yang Sasar Riyadh

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah