Sebab dimakruhkannya tidur sebelum melaksanakan salat isya’ adalah dikarenakan khawatir akan habisnya waktu isya’ karena tidur terlalu lelap, seperti halnya kebiasaan kebanyakan orang yang tidur di malam hari namun belum melaksanakan salat isya’.
Sedangkan, waktu tidur yang dianjurkan oleh syara’ adalah tidur di waktu qailulah. Dalam hadis dijelaskan:
قِيلُوا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَقِيلُ
“Tidurlah qailulah (siang hari) kalian, sesungguhnya Syetan tidak tidur di waktu qailulah” (HR ath-Thabrani).
Waktu qailulah ini ada yang menafsirkan tidur sebelum waktu zuhur (tergelincirnya matahari), ada pula yang menafsirkan setelah masuk waktu zuhur.
Selain itu, syara’ menganjurkan agar seseorang menjadikan waktu malam sebagai waktu untuk tidur dan istirahat, sedangkan waktu siang untuk bekerja dan beraktivitas.
Sebab pola demikianlah yang dipandang ideal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an:
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 April 2021: Sempat Curiga, Akhirnya Andin Tahu Anaknya Masih Hidup?
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً