Tidak Semua Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, dr. Reisa Beberkan Kriteria yang Boleh

- 28 Agustus 2021, 19:32 WIB
dr. Reisa beberkan kriteria ibu hamil yang boleh menerima vaksin covid-19 yakni hanya yang sudah memasuki trisemester kedua.
dr. Reisa beberkan kriteria ibu hamil yang boleh menerima vaksin covid-19 yakni hanya yang sudah memasuki trisemester kedua. /Antara

PR BEKASI - Ibu hamil di Indonesia saat ini termasuk dalam kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.

Ibu hamil termasuk kelompok yang sangat berisiko apabila tertular virus corona.

Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 cukup membutuhkan perhatian. Namun ternyata, ibu hamil yang boleh mengikuti vaksinasi memiliki kriteria tertentu.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Pfizer di 16 Lokasi Penyuntikan DKI Jakarta, Salah Satunya Menyasar Ibu Hamil

Terkait itu, Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menurut dr. Reisa, ibu hamil yang dapat menerima vaksin Covid-19 adalah yang sudah memasuki trimester kedua atau yang memiliki usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.

"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," kata dr. Reisa dalam bincang-bincang yang digelar virtual, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar Makanan dan Minuman Sehat untuk Ibu Hamil, Bantu Pembentukan Jaringan Tubuh Janin

dr. Reisa menjelaskan alasannya karena pada trimester kedua, kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, lalu kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

dr. Reisa mengimbau, agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, dan usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

Baca Juga: Media Asing Soroti Tingginya Angka Kasus kematian Ibu Hamil di Indonesia Akibat Covid-19

"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," sambungnya.

Kepastian mengenai boleh tidaknya ibu hamil mengikuti vaksinasi Covid-19, saat ini masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Banyak informasi beredar terkait hal itu yang belum terverifikasi kebenarannya oleh pemerintah dan ahli kesehatan.

dr. Reisa pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi keliru mengenai Covid-19.

Mantan putri kecantikan itu pun meminta masyarakat untuk memeriksa kembali setiap informasi yang didapat melalui situs resmi yakni covid19.go.id.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x