Perhatian, WHO Ubah Pedoman Penggunaan Masker Cegah penularan Virus Corona

- 8 Juni 2020, 20:01 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /HANK WILLIAMS/PIXABAY/

PR BEKASI - Organisasi Kesehatan Dunia WHO pekan lalu mengumumkan pengubahan pedoman soal siapa saja yang harus mengenakan masker selama pandemi virus corona dan di mana mereka harus memakainya.

Pedoman terbaru itu merekomendasikan bahwa masker kain yang digunakan masyarakat biasa setidaknya harus terbuat dari tiga lapis.

Masker itu, menurut WHO wajib digunakan di tempat-tempat ramai seperti angkutan umum, toko-toko, dan lingkungan ramai lainnya.

Dikutip dari Vox oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin 8 Juni 2020, WHO juga menyatakan warga lansia berusia di atas 60 tahun dengan riwayat penyakit tertentu harus mengenakan masker medis di tempat-tempat yang berpotensi menularkan penyakit.

Baca Juga: Ojek Sudah Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB Transisi Kecuali di 66 RW Zona Merah Ini

Selain lansia, personel tenaga kesehatan wajib mengenakan masker medis saat berada di daerah-daerah dengan tingkat transmisi penyakit yang luas.

Selain penggunaan masker, WHO mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga jarak fisik satu sama lain.

Pada sesi jumpa pers WHO, 3 Juni 2020, Ahli Epidemiologi Penyakit Menular sekaligus Direktur Eksekutif Kedaruratan Kesehatan WHO Michael Ryan masih percaya masker wajib digunakan untuk mengurangi kemungkinan seseoarang tertular virus corona.

“Masker untuk tujuan pengendalian sumber penyakit. Dengan kata lain, mengurangi kemungkinan orang-orang menulari orang lain,” kata Ryan.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Vox


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x