Dijelaskan oleh Buya Yahya, bahwa waktu untuk mulai meng-qadha puasa yakni selepas hamil, melahirkan dan menyusui.
Kemudian, ia pun mulai menghitung denda puasa yang sudah tidak dibayarkan selama bertahun-tahun itu.
“Putra ibu ada berapa? Ada dua? Jadi, 20 diambil 2 diambil 3, 5. Berarti, semestinya setelah melahirkan, itu kan menyusui 2 tahun,” ujarnya.
“Meng-qadha itu setelah terbebas dari susuan tadi, anggep saja setelah itu ibu ngandung lagi yang kedua, saya tambah dua tahun lagi jadi 5 tahun,” ucap Bua Yahya menambahkan.
Dijelaskan olehnya bahwa setelah 5 tahun itu seharusnya kalau tidak sedang menyusui atau mengandung lagi, maka itu waktu yang tepat untuk qadha.
Baca Juga: Update Harga Minyak Goreng di 34 Provinsi Setelah Kelangkaan, Kini Stok Melimpah
“Jadi hitungannya utang puasa ibu 30 hari, setelah terbebas dari bayi tadi hitunglah 15 tahun, jadi utang puasa ibu tetap 30 hari,” tuturnya.
“Kemudian, hitung saja kira-kira 1 mud x 30 jadi 30 kg. Nah, 25 kg x 15 tahun. Karena ibu kena denda tidak puasa sampai sekarang,” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Sehingga, utang yang wajib dibayarkan oleh ibu tersebut apabila dengan fidyah itu yakni 25 kg x 15 tahun.
“Kalau ternyata pernah sakit 5 tahun, maka kurangi 5. Itu gambaran cara menghitungnya,” katanya.