"Di dalam fiqih praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, kemudian lubang buang air kecil dan air besar), dan mata bukan termasuk lubang tersebut," demikian Buya Yahya menjawab.
Mengenai membatalkan puasa atau tidak saat meneteskan obat tetes mata dan terasa sampai ke tenggorokan, ini tambahan Buya Yahya.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kesehatan Internasional Hari Ini Kamis 7 April 2022, Download Secara Gratis
"Adapun mengenai rasa, jelas tidak membatalkan puasa. Anda boleh meneteskan obat tetes mata kapan saja di mata." Sambung Buya Yahya.
Demikian Buya Yahya menjawab pertanyaan mengenai menggunakan obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan puasa? yang telah dipaparkan diatas.
Jadi, jangan ragu lagi untuk mempertanyakan seputar Ramadhan 2022 terkait hal membatalkan puasa yang akan dijawab oleh Buya Yahya di postingan yang akan datang.***(Nabila/Utara Times)