Apa Perbedaan Makna Zakat, Infaq dan Sedekah? Begini Penjelasan Quraish Shihab

- 13 April 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Perbedaan zakat, sedekah dan infak.
Ilustrasi zakat fitrah. Perbedaan zakat, sedekah dan infak. /Dok Baznas

PR BEKASI - Fakar tafsir Qurash Shihab kerap memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.

Pada kesempatan ini, Quraish Shihab menjelaskan mengenai perbedaan zakat, infaq dan sedekah.

Terkadang sebagain orang mungkin merasa bingung mengenai apa perbedaan zakat, infaq dan sedekah.

Baca Juga: Trailer One Piece Red Ungkap Shanks Miliki Putri Bernama Uta, Anaknya dengan Makino?

Istilah sedekah, zakat dan infaq memang sangat familiar bagi masayarakat di Indonesia.

Begini pendelasan Quraish Shihab mengenai perbedaan zakat, infaq dan sedekah seperti dalam artikel yang diterbitkan Mantra Pandeglag dengan judul "Inilah Perbedaan Makna Zakat, Infaq dan Sedekah Menurut Quraish Shihab: Pengeluaran Harta dengan Tulus,".

"Infaq adalah pengeluaran, apa dia wajib atau sunnah apa dia ikhlas atau tidak ikhlas, segala bentuk pengeluaran itu namanya infaq," ujarnya dikutip mantrapandeglang.com dari kanal YouTube Quraish Shihab pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: 20 Kapal Pesiar di Belanda Tak Bisa Berangkat Akibat Sanksi Perang Rusia di Ukraina

Quraish Shihab dalam Al Quran ada yunfiquuna fisabilillah yakni menafkahkan di jalan Allah dan ada juga bukan di jalan Allah.

Sementara sedekah atau shodaqoh beber Quraish Shihab, Al-Qur'an juga menggunakan kata shadaqah sama dengan zakat.

"Zakat itu adalah pengeluaran wajib setelah terpenuhi syarat-syaratnya kalau zakat mal ada syaratnya setelah memiliki harta punya batas minimal 89 gram, kalau kambing setiap 40 sekian, kalau pertanian setiap panen dan lain-lain itu zakat," jelas ayah Najwa Shihab itu.

Baca Juga: Link Beli Tiket Film Fantastic Beasts The Secrets of Dumbledore, Tayang di Bioskop Sekarang

Itu sebabnya terang Quraish Shihab, ayat yang mewajibkan zakat berbunyi innamas shodaqotu lil fuqoroi wal masakini, jadi dia gunakan sedekah.

"Karena Al-Qur'an ketika menggunakan kata shodaqoh atau sedekah maka itu penekanannya pada kebenaran dan ketulusan hati yang memberinya, ini harus dikeluarkan dalam bentuk tulus sekaligus benar," tegasnya.

"Jangan cuma keluarkan zakat mestinya satu juta dikeluarkan cuma setengah juta itu bukan shodaqoh, jangan keluarkan zakat satu juta betul satu juta tetapi tidak tulus jadi tekanannya pada kata shadaqah ketika dikaitkan dengan zakat ataupun selainnya itu adalah pada ketulusan dan kebenaran pemberian," sambung Quraish Shihab.

Baca Juga: Uta di Film One Piece Red Ternyata Anak Shanks, Diduga Miliki Kekuatan Suara

Sementara itu, penekanan pada zakat bukan pada ketulusan, tapi penekanannya adalah dampak dari zakat itu sendiri.

"Apa dampaknya? zakat pensucian atau pengembangan seakan-akan ketika Allah berfirman atau zakat keluarkanlah zakat karena dia itu zakat apa artinya, dia itu mensucikan harta kamu sekaligus mengembangkannya ini istilah Quran," pungkas Quraish Shihab.

Seperti diketahui, salah satu ayat yang menjelaskan tentang zakat adalah surat At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Survei Sebut Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah Sendiri

Dalam surat At-Taubah ayat 60 tersebut dijelaskan secara detail tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Isi kandungan surat At-Taubah ayat 60 yaitu menjelaskan tentang orang-orang yang berhak mendapatkannya untuk mencegah tuduhan mereka dan menghentikan perbuatan buruk mereka.

Baca Juga: Uta di Film One Piece Red Ternyata Anak Shanks, Diduga Miliki Kekuatan Suara

Dalam sebuah hadits, Zaid bin Harist berkata : “seseorang mendatangi Rasulullah seraya berkata: “berilah aku sebagian harta zakat”. Rasulullah menjawab: “sesungguhnya Allah tidak rela menjadikan ketetapan seorang Nabi atau selainnya dalam hal zakat sampai Allah sendiri yang menetapkannya, dan Allah telah membaginya untuk delapan golongan, jika kamu termasuk satu dari golongan-golongan tersebut maka aku akan memberimu”.”

Berikut ini daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir

لِلْفُقَرَآء

(untuk orang-orang fakir)

Baca Juga: Bazar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah di Bekasi, Simak Jadwal dan Lokasinya

Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan sama sekali atau dia mempunyai harta atau penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

2. Miskin

وَالْمَسٰكِينِ

(dan orang-orang miskin).

Sementara orang miskin dijelaskan dalam sebuah hadist yakni: para sahabat bertanya: “siapakah orang yang disebut sebagai orang miskin Wahai Rasulullah?”.

Rasulullah menjawab: “dia adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, namun tidak menunjukkan kemiskinannya sehingga orang lain dapat bersedekah untuknya, dan ia tidak meminta-minta”.

Baca Juga: One Piece 1047: Momonosuke Berhasil Awakening untuk Selamatkan Onigashima

3. Amilin

وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا

(pengurus-pengurus zakat) Mereka adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat.

4. Muallaf

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

(para mu’allaf yang dibujuk hatinya) Mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Rasulullah agar mau memeluk Islam dan mereka masuk Islam karena berharap untuk diberi harta zakat.

Baca Juga: Tips Meningkatkan Imun Selama Bulan Ramadhan, Ibadah Puasa Jadi Lebih Lancar

Ada 4 macam seseorang dapat dikatakan Mualafati Qulubuhum.

Pertama adalah orang yang baru masuk Islam dengan iman atau niatnya yang masih lemah berhak menerima zakat.

Kedua adalah orang yang baru masuk Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat dikalangan kaumnya dengan memberikan zakat kepadanya diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.

Ketiga adalah orang Islam, dapat dikatakan orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat.

keempat adalah orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir.

5. Budak

وَفِى الرِّقَابِ

(untuk (memerdekakan) budak) Yaitu dengan dipakai untuk membeli para budak untuk dimerdekakan.

Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan.

6. Gorimin (orang yang berhutang)

Baca Juga: Putra Siregar Terbukti Lakukan Pengeroyokan dan Terancam 5 Tahun Penjara: Doain Ya

وَالْغٰرِمِينَ

(orang-orang yang berhutang) Mereka adalah orang-orang yang telah menumpuk hutangnya namun tidak mampu melunasinya.

Adapun orang yang terlilit hutang karena keborosannya maka ia tidak boleh diberi harta zakat atau sedekah sampai ia bertaubat dan berhenti dari keborosannya.

Rasulullah juga telah memberikan sedekah kepada orang yang bekerja memikul beban, dan memerintahkan untuk menolongnya.

Berikut beberapa ciri orang yang termasuk golongan gorimin, diantaranya adalah:

Baca Juga: Teori One Piece 1047, Aksi Heroik Momonosuke Selamatkan Onigashima

a. Orang yang berhutang untuk mendamaikan orang yang sedang bertikai

b. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun mesjid.

c. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan orang lain.

d. Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.

7. Sabilillah

Baca Juga: One Piece 1047, Shanks Memiliki Anak Kandung Bernama Uta, Ternyata Salah Satu Senjata Kuno

وَفِى سَبِيلِ اللهِ

(untuk jalan Allah) Mereka adalah orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di perbatasan, mereka diberi bagian harta zakat untuk membiayai perang dan penjagaan mereka meskipun mereka orang-orang kaya.

8. Ibnu Sabil


وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

(dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan) Dia adalah orang yang perbekalannya habis dalam perjalanan dari negerinya, dia diberi bagian harta zakat meski dia di negerinya adalah orang yang kaya.

Baca Juga: Kampus UPI Bandung Akan Pindah ke Subang Jawa Barat, Berikut Lima Fakultas Siap Pindah

فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ

(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya.***(Ajeng R H/Mantra Pandeglang)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Mantra Pandeglang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah