Ditentang Pihak Gereja, RUU Aborsi Tetap Dilegalkan oleh Senat Argentina

1 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina. /Pixabay

PR BEKASI - Aborsi masih menjadi kontroversi di beberapa negara. Akan tetapi, ada juga negara yang telah menyetujui kebijakan untuk melegalkan aborsi.

Negara-negara yang menolak kebijakan aborsi menilai bahwa aktivitas menggugurkan janin merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

Terbaru, negara yang resmi melegalkan aborsi, salah satunya Argentina. Senat Argentina sepakat untuk melegalkan aborsi.

Baca Juga: Hubungannya Seringkali Tidak Baik, Turki Ingin 'Rujuk' dengan AS di Bawah Pimpinan Joe Biden

Keputusan ini menjadikan Argentina sebagai negara besar pertama di Amerika Latin yang melegalkan aborsi.

Keputusan tersebut dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Aborsi sangat jarang terjadi di wilayah dengan pihak  Gereja yang memegang kendali budaya dan politik di negara tersebut selama berabad-abad.

Sebelum Argetina, negara latin yang telah membolehkam aborsi atas permintaan hanya di Kuba, Uruguay, dan sebagian Meksiko.

Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Tarik Rem Darurat, Golkar: Jangan Tiba-tiba Ditarik, Lakukan Evaluasi

Pemungutan suara berlangsung pada pukul 4.00 pagi waktu setempat Kamis 31 Desember 2020 setelah sebelumnya senat saling berdebat sepanjang malam. Dalam pemungutan suara, hasil akhir menujukan 38-29 dengan satu abstain untuk kemenangan pro aborsi.

Senat mendukung usulan pemerintah untuk mengizinkan aborsi sampai minggu ke-14 kehamilan. Sebelumnya,  Majelis rendah telah menyetujuinya bulan ini.

Saat hasil diumumkan, ribuan orang yang mendukung RUU itu menyambutnya dengan sorak-sorai di luar gedung Senat di Buenos Aires.

Mereka mengibarkan bendera hijau yang mewakili kampanye mereka. Asap hijau pun membubung di atas kerumunan.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Mereka Orang yang Mabuk oleh Mimpinya Sendiri

"Ini perjuangan bertahun-tahun, banyak perempuan meninggal. Tidak akan ada lagi wanita yang terbunuh dalam aborsi diam-diam,” kata Vilma Ibarra, penulis hukum dan sekretaris hukum dan teknis kepresidenan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Jumat, 1 Januari 2021.

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Parlemen dari koalisi kiri-tengah Presiden Alberto Fernandez yakni, Monica Macha dalam akun media sosialnya.

“Kami melakukannya, saudariku. Kami membuat sejarah. Kami melakukannya bersama. Tidak ada kata untuk saat ini, itu melewati tubuh dan jiwa," tulis Monica Macha, seorang anggota parlemen dari koalisi penguasa kiri-tengah Presiden Alberto Fernandez.

Menurut Fernandez, atas diresmikannya kebijakan terkait aborsi berimbas pada hak perempuan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kritik FPI Usai Dibubarkan, Dewi Tanjung: Pasukan Ubur-ubur Panik, Gak Ada Hubungan dengan Islam

“Aborsi yang aman, legal, dan gratis adalah hukum. Hari ini kita adalah masyarakat yang lebih baik yang memperluas hak-hak perempuan dan menjamin kesehatan masyarakat," kata Fernandez.

Namun, Paus Fransiskus, yang seorang Argentina, mencerminkan sikap oposisi Gereja dalam twitnya yang dikirim pada Selasa, 28 Desember 2020 sebelum debat Senat. Gereja Katolik berpendapat bahwa aborsi melanggar hak untuk hidup. 

"Anak Tuhan lahir dibuang untuk memberi tahu kami bahwa setiap orang yang dibuang adalah anak Tuhan," katanya.

Hingga saat ini, undang-undang Argentina hanya mengizinkan aborsi jika ada risiko serius bagi kesehatan ibu atau dalam kasus pemerkosaan. 

Baca Juga: Gara-gara Selfie Setelah Disuntik, Yunani Hentikan Program Vaksinasi untuk Pejabat Negara

Kelompok pro berpendapat bahwa kriminalisasi aborsi merugikan perempuan dari kelompok yang paling rentan.

Kementerian Kesehatan Argentina mengatakan lebih dari 3.000 wanita meninggal akibat aborsi ilegal dari 1983-2018 silam.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler