Karena BAB di Depan Rumahnya, Wanita Ini Tega di Pukuli Kucing yang Tengah Hamil hingga Tewas

2 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi kucing.* /unsplash/Manja Vitolic

PR BEKASI – Keberadaan kucing liar dapat ditemukan di mana saja. Termasuk di negara tetangga Malaysia.

Namun, baru-baru ini di Malaysia beredar sebuah video seorang wanita berusia 51 tahun sedang memukuli kucing yang tengah mengandung hingga tewas dengan tongkat besi.

Diketahui alasan kucing itu dipukuli hingga tewas karena kucing tersebut buang air besar di depan rumahnya di Central Seberang Perai, Penang. Sehingga wanita tersebut emosi.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Perjanjian Proyek Kereta Cepat Singapura-Kuala Lumpur Dibatalkan

Video pemukulan itu pun menjadi viral di Facebook pada Selasa, 29 Desember 2020, malam, di Negeri Jiran.

Dalam video tersebut tidak hanya tampak satu ekor kucing, tetapi dua kucing.

Keduanya terlihat dengan luka parah dil mulut mereka. Salah satu kucing rupanya telah mati karena insiden kekerasan tersebut sementara sisanya tampak tak berdaya akibat serangan itu.

Baca Juga: Tak Ada Formasi Guru di CPNS 2021, HNW: Ini Bisa Masuk Pelanggaran HAM

Kepada Sinar Harian, Shafee Abd Samad, Kapolres Seberang Perai Tengah, menuturkan perilaku keji  tersebut diketahui oleh warga yang kebetulan sedang beristirahat di sekitar lokasi kejadian.

Warga tersebut pun langsung menghubungi Departemen Veteriner untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap hewan tersebut.

Shafee mengatakan pengadu melihat wanita itu mengambil tongkat besi sebelum memukul kedua kucing itu.

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Kim Jong Un Kirim Sepucuk Surat untuk Warganya: Saya Akan Bekerja Keras

“Laki-laki itu melihat perempuan itu mengeluh karena hewan itu buang air besar di depan rumahnya,” ujarnya.

Shafee juga mengatakan tim dari petugas kesejahteraan hewan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Mereka pun mengambil bangkai dan membawa kembali kucing yang terluka tersebut ke Balai Besar Pelayanan Veteriner di Bukit Tengah.

Baca Juga: Kominfo Dikabarkan Akan Blokir Akun FPI, Ferdinand: Bukti Negara Tidak Bisa Didikte oleh Siapapun

Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 29 (1) (e) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.

Diketahui wanita itu telah dijatuhi hukuman penahan selama 4 hari oleh Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam.

Media lokal Astro Awani, Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin memenuhi permohonan Department Pelayaan Veternier (JVP) untuk menahan wanita tersebut.

Baca Juga: Diduga karena HP yang Berbunyi Saat Pengisian BBM, Salah Satu SPBU di Pekanbaru Ludes Terbakar

Sementara itu, Penyidik JPV Azahar Ahmad mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa hewan tersebut memang benar kucing liar  yang bisa berkeliaran di daerah tersebut.

Setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, mereka mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan.

Dia mengatakan mayat kucing yang mati itu telah dikirim ke laboratorium veteriner untuk diotopsi. Sedangkan untuk kucing lain yang terluka, kini mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Diketahui luka yang paling menonjol berada di daerah wajah. Luka juga menyebabkan pembengkakan sehingga kucing tersebut kesulitan untuk makan dan minum.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler