Kerap Incar Etnis Muslim Rohingya, Pendukung Biksu Radikal Bentrok dengan Kepolisian Myanmar

19 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi bendera Myanmar. Biksu radikal di sana bentrok dengan kepolisian Myanmar. /Pixabay

PR BEKASI - Kepolisian Myanmar terlibat bentrok dengan puluhan pendukung biksu radikal, Ashin Wirathu pada Sabtu 16 Januari 2021, saat mereka berunjuk rasa mendesak pengadilan segera menggelar sidang untuk pemimpin agama Buddha tersebut.

Ashin Wirathu menyerahkan diri ke kepolisian dua bulan lalu atas tuduhan penghasutan. Ia juga sering kali mengincar Muslim Rohingya.

Sehingga kini Muslim Rohingya yang lebih dari 730.000 di antaranya terpaksa lari meninggalkan Rakhine akibat serangan militer pada 2017 oleh penyidik Perserikatan Bangsa-Bangsa aksi tersebut dituduh mempunyai "maksud genosida".

Baca Juga: Bocoran Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini: Andin Bongkar Rahasia Pembunuh Roy ke Al 

Para demonstran, yang sebagian besar adalah biksu, berkumpul di luar Penjara Insein, Yangon, tempat Ashin Wirathu ditahan sejak November tahun lalu.

Kepolisian mengatakan mereka tidak berencana membubarkan massa, tetapi beberapa anggota sempat terprovokasi oleh aksi pengunjuk rasa. Kepolisian pun akhirnya menangkap seorang demonstran.

"Kami berusaha bernegosiasi dan pria itu (namun ia) membalas dengan kata-kata kasar. Ia juga memulai perkelahian," kata kepala Kepolisian Insein, Tin Latt, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Selasa 19 Januari 2021.

Unjuk rasa yang diikuti oleh 50 orang itu pun terpaksa dibubarkan oleh polisi.

Baca Juga: Bangun Kerja Sama, Israel Berbagi Data Vaksinasi Covid-19 dengan Pfizer 

Wirathu dikenal sebagai biksu yang kerap menghasut umatnya untuk membenci Muslim, khususnya kelompok minoritas etnis Rohingya.

Namun, ia juga dikenal kritis terhadap pemerintah dan Aung San Suu Kyi.

Ashin Wirathu diketahui mendukung militer Myanmar, yang punya pengaruh kuat.

"Meskipun ia dengan gagah menyerahkan diri (ke kepolisian. red) agar dapat diadili, pengadilan tidak menggelar sidang apalagi menjatuhkan vonis pada dirinya," kata seorang biksu yang berunjuk rasa.

Biksu itu mengatakan seluruh tahanan, termasuk Wirathu, berhak untuk diadili di persidangan.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, RSD Wisma Atlet Buka Tower 8 dan 9 bagi Pasien OTG Sejak 18 Januari 2021 

Wirathu dituduh melanggar ketentuan yang melarang penghasutan atau upaya memicu kemarahan massa terhadap pemerintah. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Namun, Wirathu mengaku tidak bersalah. Ia menyerahkan diri ke kepolisian setelah melarikan diri selama satu tahun.

Diketahui Wirathu dikenal atas retorika yang ia sampaikan dalam menentang minoritas Muslim di Myanmar, khususnya masyarakat Rohingya.

Namun, ia juga mengkritik pemerintahan Aung San Suu Kyi dan mendukung militer negara itu. Pengadilan distrik di Yangon mengeluarkan surat perintah penahanan Wirathu pada Mei tahun lalu.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini: Andin Bongkar Rahasia Pembunuh Roy ke Al 

Penyerahan diri sang biksu terjadi menjelang pemilu nasional pada 8 November 2020.

Kasus Wirathu terkait dengan hukum yang melarang kebencian atau penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah, dengan kemungkinan diganjar dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Wirathu adalah biksu nasionalis terkemuka yang semakin berpengaruh dalam politik di Myanmar sejak dimulainya peralihan kekuasaan dari militer pada 2011.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler