Israel Terancam, Pengadilan Internasional Selidiki Perlakuan Kejahatan Perang Terhadap Palestina

6 Februari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

PR BEKASI - Palestina dan Israel masih tak luput dari perhatian negara di seluruh dunia.

Alasannya karena hingga saat ini konflik keduanya masih berlanjut dan terus diangkat dalam pemberitaan internasional.

Namun kondisi warga Palestina pun dikabarkan semakin sulit dengan adanya pandemi Covid-19.

Hingga saat ini sejumlah negara masih terpantau memberikan bantuan kepada warga Palestina.

Baca Juga: Berawal dari Fans Hingga Beda Usia 13 Tahun, Margin Wieheerm Resmi Dinikahi Ali Syakieb 

Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) juga memprioritaskan Palestina sebagai salah satu negara penerima vaksin Covid-19 yang telah diprogramkan.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka peluang menyelidiki Israel atas perlakuan mereka terhadap Palestina.

Hal ini disampaikan setelah para hakim menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

"Wilayah yurisdiksi Mahkamah dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata mereka seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tegas Batalkan Acara Pernikahannya, Adit Jayusman Unggah Foto Mesra dengan Wanita 

Para hakim mengatakan bahwa keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian ICC.

Namun, para hakim mengatakan bahwa keputusan yurisdiksi nantinya tidak berarti menentukan status kenegaraan Palestina.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan ini dan akan memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak akan memihak," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Setuju dengan Lockdown Akhir Pekan, dr. Tirta: Covid-19 Tidak Kenal Waktu 

Bensouda telah menemukan pada Desember 2019 lalu bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Selanjutnya, ia menyebut bahwa Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.

Keputusan ICC tersebut lantas memicu protes dari Israel dan Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Otoritas Palestina menyambut baik terkait hal tersebut.

Baca Juga: Batalkan Denda Rp50 juta ke Warganya yang Langgar Karantina, Pemerintah Taiwan Baru Tahu Ternyata Dia Diculik 

Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut.

"Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni," katanya.

Dia mengutuk pengadilan lantaran menyelidiki Israel ketika dengan dalih membela diri dari teroris.

"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," kata Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Orient P Riwu Kore Mundur, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Etika 

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas.

"Amerika Serikat keberatan dengan keputusan @IntlCrimCourt hari ini terkait situasi Palestina," tulis Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price di Twitter.

"Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," tulis Price.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler