Waktu Tidurnya Terganggu Akibat Suara Azan Subuh, Ucapan Wakil Rektor Universitas Ini Picu Kontroversi

18 Maret 2021, 17:36 WIB
Pengeras suara di sebuah masjid di India, kumandang azan di India dikeluhkan oleh wakil rektor Universitas Allahabad karena mengganggu waktu tidurnya. /Patrika

PR BEKASI – Pernyataan seorang wakil rektor di sebuah universitas di India memicu kontroversi di masyarakat setelah dirinya mengeluhkan kumandang azan dari masjid di sekitar rumahnya yang menggangu waktu tidurnya.

Diketahui, Sangita Srivastava yang merupakan wakil rektor Universitas Allahabad telah mengirimkan surat kepada pemerintah lokal setempat untuk menindak masjid tersebut.

Dalam salinan surat tertanggal 3 Maret 2021, Sangita mengatakan waktu tidurnya selalu terganggu saat kumandang azan Subuh berkumandang.

Dirinya mengaku akibat hal tersebut dirinya mengalami sakit kepala sehingga waktu kerjanya menjadi terbuang.

Baca Juga: Arief Poyuono-M Qodari Ngotot Jokowi 3 Periode, Fadjroel Rachman: Itu Masa Lalu, Mari Kita Menatap Masa Depan

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Minta AHY Ganti Rugi Rp55.8 Miliar, Yan Harahap Geleng-geleng Kepala

Baca Juga: Korut Tuduh Korsel Lakukan Perbudakan Terhadap BTS dan BLACKPINK: Artis K-Pop Jalani Kehidupan Menyedihkan 

“Tidur yang sangat terganggu tidak berlanjut bahkan setelah berusaha sangat keras. Ini juga mengakibatkan sakit kepala sepanjang hari, menyebabkan hilangnya jam kerja,” tulis dirinya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Hindu.

Sangita kemudian meminta hakim distrik setempat untuk segera menindak masjid tersebut agar dirinya bisa bekerja seperti semula.

“Semoga hakim distrik segera melakukan tindakan cepat agar memulihkan kedamaian dan ketenangan dalam pikiran semua orang yang menderita dari azan yang keras,” katanya.

Meskipun dirinya mengeluh terhadap kumandang azan, namun Sangita mengatakan dirinya bukan seorang pembenci salah satu agama, kasta maupun kepercayaan apa pun.

Sangita mengatakan pihak masjid masih tetap boleh mengumandangkan azan dengan syarat tidak memakai pengeras suara.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Prositusi Online 

“Mereka boleh melakukan azan tanpa mikrofon sehingga orang lain tidak terganggu,” kata Sangita.

Sangata merujuk pada keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2020 yang mengizinkan azan di masjid tanpa menggunakan pengeras suara.

Dalam suratnya, dia juga mengemukakan keberatannya atas pengumuman untuk sehri (makan sahur bulan Ramadhan).

“Saya juga keberatan atar pengumuman sehri selama pagi hari di bulan Ramadhan. Praktek ini juga mengganggu orang lain,” katanya.

Sampai artikel ini dibuat, Sangita Sirvastava belum bisa dimintai komentarnya terkait surat tuntutannya tersebut.

Juru bicara Sangita, Nikhil Anand mengatakan sampai saat ini surat atasannya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Meski Sedih Tim Indonesia Gagal Bertanding di All England 2021, Najwa Shihab: Kami Bersama Kalian! 

Sementara itu, salah satu pemerintah setempat mengaku saat ini surat tersebut sudah diterima dan sedang diteliti.

"Kami sedang mempelajari masalah tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap aduan ini," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan kebijakan yang berbunyi dari jam 10 malam sampai jam 6 pagi, tidak boleh ada polusi suara.

Selain itu, mereka juga melarang sistem pengumuman publik yang digunakan pada jam yang telah ditentukan dan jika ini terjadi harus ada izin khusus untuk itu.

Menanggapai hal tersebut, pengurus masjid di sekitar kediaman sangata mengatakan pihaknya telah memiliki izin pengeras suara untuk azan.

Baca Juga: Bocorkan Resep Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Anies Baswedan: Ubah Paradigma Pembangunan Kota Jakarta 

Mereka juga mengaku telah menuruti intruksi dari aparat berwenang yang meminta mereka mengecilkan volume pengeras suara.

“Di pagi hari karena begitu banyak ketenangan dan kedamaian, mungkin akan terdengar lebih keras. Jika ada mengeluh lagi, kami akan menurunkannya volumenya di pagi hari sehingga tidak bisa didengar lebih dari 50-100 meter," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Hindu Bussines Line

Tags

Terkini

Terpopuler