1
PR BEKASI - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengaku kebingungan dengan Jhoni Allen Marbun yang tidak terima karena telah dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jhoni Allen mengajukan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.
Padahal menurut Yan Harahap derajat Jhoni Allen Marbun selama menjadi kader Partai Demokrat telah meningkat.
"Padahal saat di PD (Partai Demokrat) derajatnya meningkat, sertifikat aset meningkat," ucapnya.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Prositusi Online
Baca Juga: Netizen Indonesia Kompak Serang Federasi Bulutangkis Dunia, Akun Instagram BWF Batasi Kolom Komentar
Namun gugatan Jhoni Allen Marbun tersebut dianggap Yan Harahap sebagai tindakan yang tidak tahu diri karena Partai Demokrat selama ini telah membesarkan namanya di hadapan publik.
"Sudah pula 'nyedot' madu hingga terkuras, masih aja tak tahu diri minta ganti rugi," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Kamis, 18 Maret 2021.