Jhoni Allen Marbun Minta AHY Ganti Rugi Rp55.8 Miliar, Yan Harahap Geleng-geleng Kepala

- 18 Maret 2021, 17:18 WIB
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap geleng-geleng kepala akibat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono.
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap geleng-geleng kepala akibat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono. /Tangkapan layar kanal YouTube AHY for Indonesia/

1

PR BEKASI - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengaku kebingungan dengan Jhoni Allen Marbun yang tidak terima karena telah dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni Allen mengajukan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Padahal menurut Yan Harahap derajat Jhoni Allen Marbun selama menjadi kader Partai Demokrat telah meningkat.

"Padahal saat di PD (Partai Demokrat) derajatnya meningkat, sertifikat aset meningkat," ucapnya.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Prositusi Online

Baca Juga: Admin KPK Like Konflik Kiwil-Rohimah, Ferdinand Hutahaean: Bukannya Cegah Korupsi Malah Like Perceraian

Baca Juga: Netizen Indonesia Kompak Serang Federasi Bulutangkis Dunia, Akun Instagram BWF Batasi Kolom Komentar

Namun gugatan Jhoni Allen Marbun tersebut dianggap Yan Harahap sebagai tindakan yang tidak tahu diri karena Partai Demokrat selama ini telah membesarkan namanya di hadapan publik.

"Sudah pula 'nyedot' madu hingga terkuras, masih aja tak tahu diri minta ganti rugi," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Kamis, 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x