Jhoni Allen Marbun Minta AHY Ganti Rugi Rp55.8 Miliar, Yan Harahap Geleng-geleng Kepala

- 18 Maret 2021, 17:18 WIB
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap geleng-geleng kepala akibat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono.
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap geleng-geleng kepala akibat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono. /Tangkapan layar kanal YouTube AHY for Indonesia/

Pengacara Jhoni Allen, Slamet, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.8 miliar dan kerugian immateriil Rp50 miliar.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar," ujar Slamet.

"Sementara kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," sambungnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam berkas gugatan tersebut, Jhoni Allen meminta majelis hakim agar menyatakan tidak sah terhadap pemecatannya tersebut.

Baca Juga: Bocorkan Resep Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Anies Baswedan: Ubah Paradigma Pembangunan Kota Jakarta

Surat pemecatan Jhoni Allen itu tertuang dalam nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun.

"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tulis gugatan itu.

Jhoni Allen Marbun sebelumnya dipecat dari Partai Demokrat karena keterlibatannya dalam isu kudeta.

Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketua umum.

"Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x