Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp72 Miliar demi Beli Mobil Mewah, Pelaku Terancam 302 Tahun Penjara

14 Mei 2021, 20:04 WIB
Dana bantuan Covid-19 Rp72 miliar di AS dipakai beli mobil mewah, pelaku terancam 302 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. /Twitter/ @USAO_LosAngeles

PR BEKASI – Pandemi Covid-19 telah membawa malapetaka bagi jutaan orang di dunia. Banyak diantara kita harus kehilangan sanak saudara akibat Covid-19.

Belum lagi efek domino yang disebabkan telah membuat banyak orang berhenti bekerja dan para pengusaha gulung tikar. Kondisi ini lantas direspon oleh berbagai Negara untuk memberikan bantuan dana kepada warganya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok.

Namun, ada saja orang yang mencari celah dan menyelewengkan dana bantuan untuk berfoya-foya. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh seorang pria bernama Mustafa Qodiri dari California, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Keutamaan Menikah di Bulan Syawal Menurut Islam, Pernah Disebut 'Bulan Sial' yang Akan Berakhir Perceraian

Qodiri ditangkap setelah mengeklaim bahwa Perusahaan miliknya terdampak Covid-19 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Carsoops pada Jumat, 14 Mei 2021.

Ia pun lantas menerima dana bantuan senilai 5.1 juta dolar AS atau Rp72 miliar (kurs Rp14.303) yang pakai untuk membeli mobil mewah termasuk Ferrari 458 Italia, Lamborghini Aventador S, dan Bentley Continental GT.

Baca Juga: KPK Tetapkan Aa Umbara dan Andri Wibawa sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Pria yang berusia 38 tahun itu pun kini telah didakwa oleh Pengadilan setempat atas empat dakwaan penipuan bank, penipuan identitas, serta pencucian uang.

Jika terbukti bersalah terhadap seluruh dakwaan Qadiri terancam hukuman maksimal hingga 302 tahun penjara.

The New York Times melaporkan bahwa Qadiri mulai mendapatkan pinjaman pada akhir Mei 2020 dan pada awal Juni, total dia telah meraup hampir 5.1 juta dolar AS atau Rp72 miliar.

Baca Juga: Hiasan Halloween Dikira Mayat Sungguhan, Rumah di Inggris Digerebek Polisi

Pria berusia 38 tahun itu diduga telah mengajukan pinjaman ke tiga bank berbeda untuk dana bantuan Covid-19 guna membantu empat perusahaan yang berbasis di California.

Namun, jaksa menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi dan meyakini Qadiri telah menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan pinjaman.

Pengadilan telah menyita Ferrari 458 Italia 2011 dan Lamborghini Aventador S 2018 yang keduanya terdaftar di All American Capital Holdings, salah satu perusahaan yang terdaftar oleh Qadiri pada aplikasi pinjamannya.

Mereka juga menyita Bentley Continental GT 2020 yang diduga dibeli dengan uang dari dan bantuan tersebut.

Baca Juga: Sapi Bermata Tiga Bernama ‘Isaiah’ Lahir dan Tumbuh di Peternakan Sapi Inggris

Qadiri juga dituduh menggunakan uang itu untuk melakukan "liburan mewah" dan masih memiliki 2 juta dolar AS setara R28 miliar yang masih belum digunakan.

Ini bukan pertama kalinya Pemerintahan AS menangkap dan menuntut seseorang yang dengan curang mendapatkan pinjaman dan membelanjakannya untuk mobil mewah.

Pada Juli 2020, seorang pria berusia 29 tahun ketahuan melakukan tindakan serupa setelah membeli Lamborghini Huracan Evo 2020 setelah menerima dana hampir 4 juta dolar AS setara Rp48 miliar.

Baca Juga: Dua Bansos Ini Akan Cair Sebelum Lebaran 2021, Segera Daftar dan Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Satu bulan kemudian, seorang pria di Texas ditangkap setelah menerima lebih dari 1.6 juta dolar AS setara Rp22 miliar dana dan membeli Lamborghini Urus.

Pada bulan yang sama, seorang pria berusia 41 tahun dari Washington DC ditangkap setelah memperoleh dana lebih dari $2,1 juta setara Rp29 miliar dan membeli Kia Stinger dan rumah mewah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Carcoops

Tags

Terkini

Terpopuler