Manfaatkan Celah dalam Aplikasi KFC, Mahasiswa di China Rugikan Perusahaan hingga Rp443 Juta

15 Mei 2021, 19:35 WIB
Mahasiswa di China rugikan perusahaan hingga Rp443 juta dengan cara memanfaatkan celah dalam aplikasi KFC untuk dapatkan makanan gratis. /Pixabay/Free Photos


PR BEKASI - Seorang mahasiswa berusia 23 di China tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena menipu KFC dengan memanfaatkan celah dalam pemesanan via online.

Mahasiswa tersebut diduga telah rugikan perusahaan sekira 200.000 yuan setara Rp443 juta (kurs Rp2.217) seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Oddity Central pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Mahasiswa bermarga Xu pertama kali menemukan celah tersebut pada tahun 2018. Lantas ia terus menggunakan celah tersebut untuk mendapatkan makanan gratis.

Setelah 6 bulan ia lantas membagikan cara tersebut kepada teman-temannya dan berlanjut hingga mendapatkan keuntungan finansial.

Baca Juga: China Tuding Amerika Serikat Abaikan Penderitaan Umat Islam Palestina, Apa Alasannya?

Siswa yang berbasis di Jiangsu tersebut secara tidak sengaja menyadari bahwa dia dapat memesan makanan gratis dengan membayarnya menggunakan kupon di aplikasi resmi KFC.

Setelah pesanan tiba ia kemudian segera meminta pengembalian uang kupon tersebut menggunakan akun WeChat perusahaan.

Xu yang tidak puas hanya dengan ayam goreng gratis lantas dia dilaporkan mulai menjual kembali kupon secara online untuk mendapatkan keuntungan, dan membagikan temuannya tentang kekurangan aplikasi dengan empat rekan universitasnya.

Dari April hingga Oktober 2018, Xu menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari 58.000 yuan setara Rp128 juta bagi restoran KFC di China.

Baca Juga: Zhurong Robot Penjelajah China Berhasil Mendarat di Mars dalam Misi Pertama, Kalahkan AS dan Rusia

Sementara kerugian yang ditimbulkan oleh rekan Xu, yang diduga berjumlah empat orang berkisar antara 8.900 yuan hingga 47.000 yuan setara Rp19 juta sampai Rp104 juta.

Secara total, lima orang tersebut diduga menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari 200.000 yuan setara Rp443 juta bagi perusahaan ayam goreng tersebut.

Namun seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat pasti terjatuh juga, kini komplotan penipu tersebut telah ditahan. Meski media China belum merinci detail bagaimana modus penipuan dapat terungkap.

Xu sendiri menerima hukuman 2.5 tahun hukuman penjara dan denda 6.000 yuan setara Rp13 juta, sementara rekan-rekannya mendapat hukuman antara 15 bulan hingga dua tahun, dan denda antara 1.000 dan 4.000 yuan setara Rp2.2 juta hingga Rp8.8 juta.

Baca Juga: Sikap AS soal DK PBB Dikecam, China: Mereka Peduli HAM Muslim, Tapi Abaikan Penderitaan Rakyat Palestina

Kasus ini memicu perdebatan sengit di media sosial China. Banyak netizen China bertanya-tanya apakah memanfaatkan aplikasi yang dirancang dengan buruk sebenarnya merupakan kejahatan.

Pihak berwenang China berpendapat demikian, membandingkan tindakan siswa dalam kasus ini dengan menarik uang tunai dari ATM yang tidak berfungsi dan memberikan uang tambahan.

Di China, perilaku seperti itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai kejahatan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Oddity Central

Tags

Terkini

Terpopuler