Donald Trump Dituntut usai Sebut Covid-19 'Virus China', Uang Hasil Gugatan Ternyata Bakal Dibagi-bagi

22 Mei 2021, 18:40 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump, digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'. /REUTERS/Yuri Gripas

PR BEKASI - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'.

Gugatan tersebut diajukan Koalisi Hak Sipil China-Amerika (CACRC) ke pengadilan federal di New York pada Kamis, 18 Mei 2021.

Diketahui, Donald Trump digugat sebesar 22,9 juta dolar AS atau sekitar Rp329 miliar.

Baca Juga: Donald Trump Tak Diberi Ruang di Twitter, Akun Baru yang Berafiliasi dengannya Langsung Diblokir

"Perilaku ekstrim dan keterlaluan yang dilakukan Trump selama pandemi mengabaikan apakah tindakannya akan menyebabkan orang-orang China-Amerika menderita tekanan emosional," tulis gugatan tersebut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari WION.

Lebih lanjut, gugatan tersebut menuding ucapan Donald Trump sebagai penghinaan rasis tak berdasar, sehingga dapat mengarahkan tafsir yang salah mengenai Covid-19.

Pasalnya, mereka menilai penggunaan kata 'Virus China' adalah hal yang salah, karena awal mula Covid-19 hingga saat ini belum ditentukan secara pasti.

Baca Juga: Media Inggris Ungkap Asal-usul Covid-19, Dugaan Donald Trump Soal Senjata Biologis China Seperti Benar

"Kebenaran itu penting, kata-kata memiliki konsekuensi terutama dari mereka yang memiliki posisi berkuasa dan berpengaruh," lanjut gugatan tersebut.

Mereka juga menuduh Donald Trump dengan sengaja menggunakan kata 'Virus China' untuk kepentingan pribadi dan politiknya.

"(Trump) dengan sengaja mengulangi kata-kata yang memfitnah itu untuk melayani kepentingan pribadi dan politiknya sendiri dengan tingkat kebencian dan kelalaian aktual yang mencengangkan, sehingga sangat melukai komunitas China atau Asia-Amerika dalam prosesnya," tulisnya.

Apabila gugatan tersebut berhasil dimenangkan, setiap dolar yang diperoleh rencananya akan dibagikan kepada warga Asia-Amerika di AS sebagai bentuk permintaan maaf.

Selain itu, CARC juga berencana akan menggunakan uang hasil gugatan tersebut untuk mendirikan museum yang akan menampilkan sejarah komunitas Asia-Amerika dan kontribusinya bagi AS.

Baca Juga: Donald Trump Sudah Turun, Politisi Israel: Indonesia Segera Tandatangani Normalisasi Hubungan Waktu Dekat Ini

Sedangkan dari pihak Trump, penasihat Jason Miller menanggap gugatan tersebut sebagai sebuah lelucon.

"Ini benar-benar lelucon, dan jika saya pengacara yang membawanya, saya khawatir akan mendapat sanksi," katanya.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kejahatan rasial terhadap orang Asia dan keturunannya di AS meningkat tajam.

Salah satu insiden terjadi pada 17 Mei 2021, ketika seorang pria menembaki delapan orang, dengan enam di antaranya merupakan wanita keturunan Asia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: WION

Tags

Terkini

Terpopuler