Berkaca dari Aturan Kontroversial Donald Trump, AS Sahkan RUU Cegah Larangan Muslim

- 22 April 2021, 09:45 WIB
DPR AS telah mengesahkan RUU untuk mencegah larangan Muslim.
DPR AS telah mengesahkan RUU untuk mencegah larangan Muslim. /REUTERS/Yuri Gripas

PR BEKASI - DPR Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan RUU yang akan membatasi kemampuan setiap presiden AS untuk memberlakukan larangan perjalanan atas dasar agama.

Langkah tersebut mendapat sambutan besar para para pendukung hak-hak sipil sebagai langkah maju terbesar yang pernah dibuat AS.

Undang-undang tersebut, yang secara informal dikenal sebagai UU No Ban, muncul sebagai tanggapan atas larangan Muslim kontroversial mantan Presiden Donald Trump yang melarang perjalanan ke AS dari beberapa negara mayoritas Muslim.

Baca Juga: Polemik Kamus Sejarah Indonesia, Jansen Sitindaon: Nulis Sejarah Keluarga Aja Semuanya Dipanggil, Apalagi Ini

RUU itu, yang juga harus disahkan di Senat AS untuk menjadi undang-undang, telah disetujui dengan suara 218-208 di DPR pada Rabu, 22 April 2021.

Diketahui, larangan Muslim tersebut telah membuat umat Muslim AS sering mendapat perlakukan diskriminatif.

Hal tersebut dikatakan oleh Madihha Ahussain, penasihat Muslim Advocates, sebuah kelompok hak-hak sipil AS.

“Larangan Muslim mencabik-cabik keluarga, menahan nyawa selama bertahun-tahun dan mencap Muslim, Afrika dan orang-orang yang menjadi sasaran mengancam orang luar,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap Diam BPIP soal Isu Pendidikan Pancasila, Christ Wamea: Nanti Banjir Baru Rompol Ribut

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x