Hal tersebut menimbulkan perpecahan dalam keluarga, menolak akses orang ke perawatan kesehatan, dan mencegah teman dan kerabat menghadiri pernikahan, pemakaman, dan wisuda.
Hal tersebut dikatakan oleh Marielena Hincapié, direktur eksekutif Pusat Hukum Imigrasi Nasional dalam sebuah pernyataan
“Larangan Muslim dan Afrika menyalah gunakan kekuasaan eksekutif untuk mendiskriminasi dan merugikan banyak orang hanya berdasarkan asal kebangsaan atau agama mereka,” katanya.
“UU No Ban akan memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat menggunakan lagi kekuatan yang sangat besar dan berbahaya ini,” tambah dirinya.
UU No Ban akan merevisi undang-undang imigrasi AS untuk melarang diskriminasi atas dasar agama dan akan membatasi kemampuan presiden untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang memberlakukan pembatasan perjalanan di masa depan.
Meskipun Donald Trump dikalahkan dalam pemilihan presiden 2020 dan Joe Biden mencabut larangan perjalanan, legislator AS mengatakan penting untuk mengambil tindakan legislatif.
"Larangan Muslim Donald Trump adalah noda gelap dalam sejarah negara kami, dan itu tidak boleh terjadi lagi," kata perwakilan Partai Demokrat Don Beyer, sponsor RUU tersebut.
“Sangat penting untuk menjelaskan kepada rakyat Amerika dan dunia bahwa pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional kita, yang menyakiti banyak orang, bukanlah apa yang kita perjuangkan dan tidak akan terulang,” tambah dirinya.