Mantan Presiden Pantai Gading Tuai Kontroversi, Dinyatakan Bebas Usai Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun

1 Juni 2021, 15:27 WIB
Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo tuai kontroversi usai lantaran kini bebas usai divonis hukuman penjara 20 tahun. /DW


PR BEKASI - Laurent Gbagbo, mantan Presiden Pantai Gading tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Lantaran ia sebelumnya diasingkan karena dituduh telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

Namun, baru-baru ini Laurent Gbagbo berencana pulang kampung pada 17 Juni 2021 mendatang.

Seperti diketahui bahwa Laurent Gbagbo sudah bisa keluar dari pengasingannya.

Baca Juga: Pemilihan Presiden Berujung Sengketa, Sekitar 3.200 Warga Pantai Gading Ngungsi ke Negara Tetangga

Rencana itu diutarakan setelah dia dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Rencana kepulangan Gbagbo diumumkan oleh partainya pada Senin, 31 Mei 2021 kemarin.

Sementara itu, kepulangan Gbagbo bisa mengundang kontroversi setelah dia divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vinis terseebut disampaikan dalam persidangan in-absentia pada November 2019 silam oleh sebuah pengadilan di Pantai Gadung.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp72 Miliar demi Beli Mobil Mewah, Pelaku Terancam 302 Tahun Penjara

Gbagbo pada saat itu dituduh telah meyalahgunakan dana dari bank sentral, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Selasa, 1 Juni 2021.

Pada April 2021, Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara mengatakan Gbagbo sudah dibebaskan oleh ICC, yang berkantor pusat di Den Hague.

Akan tetapi, Ouattara tidak mengatakan apakah Gbagbo sudah mendapat pengampunan pada saat itu.

Mantan Presiden Pantai Gading yang kini berusia 76 tahun itu menjabat sebagai pimpinan tertinggi Pantai Gading pada tahun 2000 sampai dia di tahan pada 2011 atau setelah dia menolak kekalahan pemilu dari Ouattara.

Baca Juga: Sipir Israel Gelar Pesta BBQ di Penjara demi Patahkan Semangat Aksi Mogok Makan Jurnalis Palestina

Pasca-pemilu lalu terjadi kekerasan, yang berubah menjadi sebuah perang sipil, yang menewaskan 3.000 orang di Pantai Gading.

Pada 31 Maret 2021, ICC menguatkan putusan pada 2019 dengan menyebut jaksa penuntut gagal memberikan cukup bukti untuk membuktikan kasus mereka melawan Gbagbo dan Charles Ble Goude, mantan ajudan Gbagbo.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai tanggapan dari masyarakat Pantai Gading mengenai hal tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler