Ditahan Imigrasi Turki, New Zealand Terima Kembali Warganya yang Terlibat dengan Kelompok Teroris ISIS

26 Juli 2021, 15:02 WIB
Perdana Menteri New Zealand Jacinda Ardern akan menerima kembali warga negara yang terkait dengan kelompok teroris ISIS usai ditahan imigrasi Turki. /Reuters/Praveen Menon


PR BEKASI - New Zealand akan menerima kembali warga negaranya yang terlibat dengan kelompok teroris ISIS.

Perdana Menteri, Jacinda Ardern mengatakan bahwa dia telah menyetujui permintaan dari otoritas Turki untuk menerima kembalinya seorang warga negara New Zealand yang dituduh memiliki hubungan dengan Negara Islam dan dua anaknya yang masih kecil.

Ketiganya telah berada di tahanan imigrasi di Turki setelah mereka ditangkap awal tahun ini dengan mencoba memasuki Turki dari Suriah.

Sementara itu, pihak berwenang Turki meminta agar New Zealand memulangkan keluarga tersebut.

Baca Juga: ISIS Kembali Sebarkan Kekacauan, Targetkan 45 Jaringan Listrik di Irak

"New Zealand tidak mengambil langkah ini dengan mudah. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami serta rincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat," kata Jacinda Ardern, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Senin, 26 Juli 2021.

Dilaporkan bahwa wanita yang terkait dengan ISIS tersebut memiliki kewarganegaraan New Zealand dan Australia.

Di mana keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun.

Selain itu, dia juga dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada 2014 dengan paspor Australia.

Baca Juga: ISIS Ledakkan Bom Saat Salat Jumat Berlangsung di Masjid Afganistan, Belasan Orang Dilaporkan Tewas

Nmaun, pemerintah Australia telah mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan tersebut, meskipun ada panggilan dari New Zealand.

Pada awal tahun ini, Ardern mengatakan bahwa keputusan Australia telah salah dan negara itu melepaskan tanggung jawabnya secara sepihak dengan membatalkan kewarganegaraan wanita tersebut.

"Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan New Zealand jika kasus serupa muncul di masa depan," kata Ardern.

Sementara, rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang keluarga tersebut tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.

“Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap warga New Zealand yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum New Zealand, tetapi itu akan menjadi urusan Polisi,” kata Ardern.

Sedangkan untuk pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita yang berumur 26 tahun tersebut adalah teroris DAESH (Negara Islam) yang dicari dengan 'pemberitahuan biru'.

Pemberitahuan biru Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler