Dituduh Berafiliasi dengan Teroris, 69 Anggota Hamas Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara oleh Arab Saudi

9 Agustus 2021, 12:50 WIB
69 anggota Hamas telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Arab Saudi. /REUTERS/IBRAHEEM ABU MUSTAFA

69 anggota Hamas telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Arab Saudi. REUTERS/IBRAHEEM ABU MUSTAFA

PR BEKASI - Hamas menyatakan bahwa ke-69 anggotanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Arab Saudi pada Minggu, 7 Agustus 2021.

Menurut Hamas, ke-69 anggotanya merupakan warga Palestina dan Yordania yang tinggal di kerajaan Arab Saudi.

Ke-69 anggota Hamas tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi dengan hukuman penjara mulai dari 3 hingga 21 tahun.

Dilaporkan bahwa 69 anggota tersebut ditangkap pada tiga tahun lalu dan dituduh telah berafiliasi dengan organisasi teroris.

Baca Juga: Temui Erdogan, Presiden Palestina Minta Turki Berhenti Hasut Hamas

Selain itu mereka juga dituduh telah melakukan galang dana atas nama organisasi teroris tersebut.

Hamas merupakan cabang dari Ikhwanul Muslimin, yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.

"Saudara-saudara ini tidak melakukan apa yang mengharuskan hukuman keras dan pengadilan tidak adil seperti ini," kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Jerusalem Post pada Senin, 9 Agustus 2021.

“Yang mereka lakukan hanyalah mendukung tujuan mereka dan orang-orang yang menjadi milik mereka, tanpa menyinggung Kerajaan dan rakyatnya,” kata Hamas.

Baca Juga: Hamas Latih Tentara Anak-Anak, Israel Desak UNICEF Lakukan Penyelidikan

Kendati demikian Hamas menyambut baik keputusan dari pengadilan Arab Saudi untuk membebaskan beberapa terdakwa.

Tetapi Hamas juga mengatakan bahwa mereka menyesalkan atas hukuman yang keras dan tidak pantas terhadap sebagian besar dari mereka.

Hamas meminta kepada para pemimpin Arab Saudi untuk segera membebaskan orang-orang tersebut.

Hamas juga meminta untuk mengakhiri penderitaan mereka dan penderitaan keluarga mereka, yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Angkatan Udara Israel Serang Dua Fasilitas Manufaktur Senjata dan Landasan Roket Hamas di Gaza

Sementara putusan pengadilan muncul setelah penahanan tiga tahun terhadap 69 tahanan di penjara Arab Saudi.

Termasuk perwakilan Hamas yang berusia 80 tahun di Arab Saudi yaitu Dr. Muhammad al-Khudari, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Amnesty International, al-Khudari telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat ketika pihak berwenang Arab Saudi menangkap dirinya dan putranya yang bernama Hani pada 4 April 2019.

Baca Juga: Dekat dengan Hamas dan IM, Israel Khawatirkan Kebangkitan Cabang Utara Gerakan Islam di Negaranya

Selain itu, pihak berwenang Arab Saudi juga mencegah kerabat tahanan menghadiri ruang sidang di mana hukuman diucapkan, kecuali satu orang dari keluarga masing-masing tahanan.

Sementara Hamas juga mengatakan bahwa di antara mereka yang dijatuhi hukuman adalah Jamal al-Dahudi (15 tahun), Sharif Nasrallah (16 tahun), Ayman al-Akkad (4 tahun) dan Ali al-Shweiki (12 tahun) pada Minggu, 9 Agustus 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: jpost

Tags

Terkini

Terpopuler