Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diperkenankan Naik KA, Berikut Ketentuan Pembatalan Tiketnya

3 September 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket. /Twitter/@ilurr

 

PR BEKASI - PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama, secara ketat.

Yakni dengan mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh.

Baca Juga: PPKM Sampai 2 Agustus, PT KAI Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Mulai Hari Ini

Seperti diketahui bahwa Indonesia masih mengoptimalkan program vaksinasi Covid-19 hingga kini.

Baru-baru ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun belum ada.

Namun, diketahui saat ini vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun tengah dilakukan penelitian.

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang untuk anak di bawah 12 tahun yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Jumat, 3 September 2021.

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).

Baca Juga: Pasca-sanksi Admin yang 'Ngegas' Soal Pelecehan Seksual, PT KAI Turun Tangan Dampingi Korban ke Polisi

2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tercantum di tiket.

3. Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan).

4. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

5. Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Sementara itu, ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, antara lain:

Baca Juga: Berlaku di 42 Stasiun, PT KAI Resmi Turunkan Harga Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler